Tinta Media - Indonesia adalah negeri kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dengan beragam suku bangsa, agama, bahasa, dan budaya, sehingga menjadi keunikan tersendiri dengan adanya keberagaman ini. Budaya merupakan pola hidup yang menyeluruh. Banyak unsur yang membentuknya, termasuk agama, politik, adat istiadat, bahasa, pakaian, karya seni, dan lain-lain.
Hajat lembur merupakan budaya Sunda yang berasal dari Jawa Barat. Budaya hajat lembur sering kali dilakukan oleh masyarakat dengan kegiatan keagamaan dan berbagai kesenian, juga sajian-sajian hasil bumi. Budaya hajat lembur ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang didapat dari bumi atau tempat tinggal.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap agar budaya hajat lembur tersebut dapat memberikan kontribusi pada pelestarian nilai-nilai kebudayaan dan memupuk persaudaraan, juga mengembangkan perekonomian.
Derasnya arus globalisasi menimbulkan berbagai perubahan yang sangat mendasar, di antaranya adanya pergeseran budaya, pola pikir, pola sikap, dan pola hidup masyarakat. Hal-hal tersebut dapat mengikis nilai-nilai budaya lokal masyarakat setempat.
Tidak dimungkiri lagi bahwa negara menginginkan pelestarian budaya-budaya yang ada di Indonesia, dengan dalih untuk mempersatukan keberagaman dan menjaga terwujudnya kerukunan antar umat beragama. Negara berharap bahwa hal itu dapat mencegah budaya asing masuk.
Namun, faktanya hari ini budaya asing semakin gencar masuk ke negeri ini tanpa ada pengawasan atau filter dari negara, bahkan negara seakan mempersilahkan, bahkan menggelar karpet merah terhadap budaya-budaya asing yang hendak masuk dengan mengatasnamakan hak.
Tentu budaya-budaya asing yang masuk itu dapat merusak moral dan akhlak masyarakat, terutama generasi muda. Semua ini terjadi karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalis. Atas nama HAM, merek memberi kebebasan dalam hal apa pun, sehingga arus budaya asing dengan bebas masuk ke negeri ini tanpa filter. Jelas terlihat bahwa hal itu telah menyebabkan kerusakan di berbagai bidang, termasuk pada bidang pendidikan.
Budaya dan kearifan lokal menjadi alat untuk menguatkan arus opini moderasi beragama yang menganggap semua agama adalah sama dan benar, juga dengan menanamkan sikap toleransi beragama versi demokrasi yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Posisi budaya menurut Islam adalah jelas kaidahnya. Islam harus menjadi standar, sementara budaya adalah objek yang harus distandarkan. Ketika budaya lokal itu tidak menyelisihi syariat Islam, tentunya tidak akan dilarang. Akan tetapi sebaliknya, ketika budaya itu melanggar atau menyelisihi syariat Islam, maka tidak boleh dilakukan. Budaya-budaya yang tidak sesuai dengan Islam harus dihilangkan karena akan merusak akidah umat.
Dalam Islam, keberagaman tidak dipermasalahkan karena itu adalah suatu hal yang alami. Bahkan, Allah Swt. telah mengabarkan dalam Al-Qur'an, bahwa Allah 'azza wa jalla telah menciptakan manusia dengan keberagamannya, agar saling mengenal.
Peran negara sangat penting dalam memfilter dan membatasi budaya-budaya asing yang merusak. Karena itu, budaya-budaya asing yang sifatnya merusak tidak akan masuk ke negeri ini dengan bebas.
Karena itu, membendung budaya asing mestinya bukan dengan budaya lokal, terlebih ketika budaya lokal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, tentunya akan merusak akidah dan pemikiran umat sehingga menjadi jumud.
Negara seharusnya menjadi perisai bagi umat, agar selamat dari pengaruh buruk budaya asing. Inilah pentingnya penerapan Islam secara kaffah, karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam memberikan solusi dari berbagai permasalahan umat. Wallahu'alam bisshawab.
Oleh: Enung Sopiah, Sahabat Tinta Media