Liberalisasi Pergaulan Remaja - Tinta Media

Selasa, 22 Agustus 2023

Liberalisasi Pergaulan Remaja

Tinta Media - Pergaulan remaja zaman dulu dengan saat ini jelas banyak berbeda. Zaman dulu, untuk mengungkapkan perasaannya, anak remaja cukup dengan membuat coretan di kertas lalu dilempar kepada seseorang yang menjadi idamannya, atau sebatas mengirim surat bertabur puisi cinta. Namun, saat ini melakukan ciuman, bahkan hubungan seksual menjadi hal biasa.

Lebih miris lagi ketika melihat temuan data dari BKKBN, hasil survei Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017. Dari data yang didapat, 60% remaja usia 16 sampai 17 tahun telah melakukan hubungan seksual. Usia 14 sampai 15 tahun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 20%, dan usia 19 sampai 20 tahun sebanyak 20% (www.merdeka.com).

Melihat fakta tersebut, timbul tanda tanya, apa sebenarnya penyebab usia seks remaja semakin muda? Adakah solusi yang bisa menuntaskan permasalahan seks remaja?

Cepatnya Usia Baligh Anak

Psikolog Nuzulia Ahmad Rizky Harun menyatakan bahwa kasus hubungan seksual remaja itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dampak dari seks bebas di antara para remaja. Kemudian juga disebabkan oleh faktor ekonomi, karena ingin mendapatkan uang secara instan. Ditambah lagi kurangnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan yang apatis. Kondisi ini diperparah oleh kondisi keluarga yang tidak harmonis, sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua dalam bentuk quality time. Maka, anak mencari pemenuhan kasih sayang di luar rumah (republika.co.id, Sabtu, 15/04/2023).

Senada dengan Nuzulia, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyatakan, "Semakin ke sini ternyata remaja itu berhubungan seks semakin awal, sementara usia nikah semakin mundur."  

Menurut hasto, hal itu disebabkan pola pergaulan antara lawan jenis dan pengaruh media sosial yang semakin bebas. Memang diakui, masa pubertas remaja wanita saat ini lebih cepat dari pada zaman dulu. Kalau dulu pubertas dialami pada usia 17 atau 18 tahun, pada saat ini maju pada usia 12 tahun. 

Lebih lanjut, Hasto mengajak remaja untuk memahami dampak negatif dari seks dini. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, maka ketika hamil dalam usia dini, pertumbuhannya akan terganggu akibat kalsium pada penyusun tulangnya tersedot untuk tumbuhnya janin, sehingga akan terjadi pengeroposan tulang lebih awal. persalinannya pun rawan karena panggulnya masih sempit (jogja.bkkbn.go.id, Rabu, 22/03/2023) 

Maraknya Pergaulan Bebas Remaja

Maraknya pergaulan bebas merata di mana-mana. Baik di desa maupun di kota, kebebasan pergaulan menjadi hal yang lumrah terjadi di kalangan remaja. Tidak ada lagi batas-batas syariat yang dipergunakan dalam pergaulan. Agama tidak lagi dijadikan sebagai standar dalam pergaulan. 

Asas sekulerisme telah mewarnai kehidupan, yakni asas yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipakai dalam masalah ibadah saja, sedangkan dalam masalah muamalah, peran agama dipinggirkan, termasuk dalam masalah pergaulan pria dan wanita.

Maka, tidak aneh ketika terjadi bencana akibat pergaulan bebas tersebut. Salah satunya adalah yang pernah terjadi di daerah Gumukmas Jember satu tahun yang lalu, yakni kasus pembunuhan yang dialami oleh remaja inisial AR usia 16 tahun yang terbunuh oleh pacarnya sendiri setelah diketahui hamil 2 bulan (detikjatim, Kamis, (29 /12/2022). 

Dengan modus membawa korban untuk periksa ke bidan, pelaku kemudian membawa korban ke tengah persawahan, kemudian menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher dan perutnya menggunakan celurit yang disembunyikan di balik baju. Korban meregang nyawa dengan bersimbah darah akibat luka menganga sepanjang 25 cm, hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa di tempat kejadian, daerah Wonosari Kecamatan Kencong.

Inilah buntut dari adanya pergaulan bebas di antara remaja. Masih banyak fakta lain yang merupakan dampak turunan dari seks remaja. Sebut saja tindakan aborsi, pernikahan yang dipaksakan, gangguan psikologis, terjangkit kanker mulut rahim, dsb.

Sesak rasanya dada inj mendengar kasus kenakalan remaja yang semakin marak dan terus berulang. Adakah yang salah dalam sistem pendidikan hari ini? Siapa yang bertanggung jawab atas problema ini? 

Butuh Solusi Paripurna

Kerusakan generasi tidak terlepas dari sistem pendidikan yang diberlakukan di negeri ini, juga sistem pergaulan yang tidak diatur oleh negara dengan aturan Islam. Kurikulum yang ditetapkan oleh negara telah gagal mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Hal ini tampak dari makin merosotnya moral generasi. Visi pendidikan bersifat sekular-kapitalistik. Ini tampak dari output yang dihasilkan dari pendidikan yang hanya berorientasi pada penyerapan tenaga kerja untuk industri kapitalis. 

Islam sebagai agama yang paripurna telah memberikan seperangkat aturan dalam kehidupan manusia, khususnya sistem pergaulan antara pria dan wanita. Islam menetapkan hukum asal pria dan wanita adalah terpisah atau infishal. Mereka boleh bertemu ketika ada hajat syar'i, misalnya dalam pendidikan, kesehatan, persaksian, peradilan, jual beli dan sebagainya. Islam juga memerintahkan seorang wanita ketika keluar rumah untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah An Nur ayat 31, 

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya kecuali yang biasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ...."  

Firman Allah Swt. yang lain dalam surah Al-Ahzab ayat 59, 

"Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ...."

Begitu pula Islam memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangann. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 30,

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sungguh Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat."  

Di samping itu, Islam juga melarang seorang perempuan bertabaruj di hadapan pria asing. Islam juga melarang wanita dan pria berdua-duaan (khalwat) tanpa disertai mahram. Demikianlah islam sudah memberikan aspek pencegahan terjadinya pergaulan bebas di antara manusia, khususnya remaja.

Islam juga memberlakukan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melakukan perzinaan. Bagi mereka yang belum menikah, maka hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan di suatu tempat. Bagi mereka yang sudah menikah, maka hukumannya rajam hingga mati. Hukuman ini memberikan aspek jera dan sebagai penebus dosa. Anak yang sudah baligh adalah manusia yang sudah terkena beban hukum, maka mereka akan dikenai sanksi sebagaimana orang dewasa.

Khatimah

Jelas, penyebab utama terjadinya seks bebas di kalangan remaja adalah diadopsinya asas sekularisme dan diambilnya asas kebebasan ala Barat, baik oleh individu, masyarakat, maupun negara. Maka, tidak ada solusi lain selain harus mencampakkan asas sekuler-kapitalisme itu dari kancah kehidupan, baik oleh individu, masyarakat, ataupun negara, kemudian menggantinya dengan sistem paripurna yang datang dari Sang Khalik, yakni sistem Islam. 

Sistem Islam itu harus diambil secara menyeluruh (kaffah), baik terkait hubungan individu dengan tuhannya, dengan dirinya sendiri, maupun hubungan individu dengan manusia yang lain. Jadi, masalah ibadah, makanan, pakaian, akhlak, pergaulan, jual beli, pendidikan, kesehatan, peradilan, pemerintahan dll harus mengacu pada syariat Islam saja. 

Maka, kondisi rusaknya pergaulan remaja hari ini menjadi tanggung jawab bersama, baik individu (keluarga), sekolah (masyarakat) dan negara. Semua bersinergi, berupaya menjauhkan remaja dari tsaqafah asing yang merusak, membina mereka dengan pemahaman Islam yang benar, mengajarkan tsaqafah Islam yang sahih, dan mengantarkan mereka menjadi generasi cemerlang seperti saat kegemilangan peradaban Islam. Dalam hal ini, negara mempunyai peran penting karena negara adalah junnah (pelindung) dan pihak yang mempunyai otoritas untuk memberlakukan sistem/aturan, yakni sistem Islam kaffah. Wallahu'alam bishawab.

Oleh: Dyah Rini
(Kontributor Tintamedia)

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :