KASUS JOKOWI 'BAJINGAN TOLOL' ROCKY GERUNG TIDAK BISA DINAIKAN KE PERSIDANGAN, TAK USAH MEMELAS PADA REZIM UNTUK MENGHENTIKAN KASUS - Tinta Media

Rabu, 16 Agustus 2023

KASUS JOKOWI 'BAJINGAN TOLOL' ROCKY GERUNG TIDAK BISA DINAIKAN KE PERSIDANGAN, TAK USAH MEMELAS PADA REZIM UNTUK MENGHENTIKAN KASUS


"Yth Penyidik Bareskrim @CCICPolri, jgn habiskan energi utk @rockygerung. Dia hanya kasar. Kepada seorg presiden pula. Tindakannya sgt tdk layak. Kita patut marah. Tp atas nama demokrasi @rockygerung tak layak dipidana karena itu. Mari msg2 pihak mundur selangkah. @ListyoSigitP"

[Akbar Faizal, GWA Konstitusi & Permasalahan Negara, 5/8]

Malam ini, penulis membaca satu unggahan di GWA Konstitusi dan Permasalahan Negara yang dikirim oleh Akbar Faizal. Unggahan yang berasal dari screenshot status Twitternya. Intinya, meskipun kritik Rocky Gerung membuat geram, tapi semua pihak diminta untuk mundur selangkah.

Artinya, tidak perlu melanjutkan kasus ini ke proses pidana. Akbar bahkan mencolek akun Twitter Kapolri terkait himbauannya untuk mundur selangkah.

Penulis sendiri, dari aspek gaya kebahasaan kurang sependapat dengan bahasa ungkapan Rocky Gerung dengan ujaran Bajingan Tololnya. Tapi, secara subtansi penulis sependapat dengan isi kritik Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi. 

Salah satunya, Jokowi mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya memang hanya memikirkan nasibnya, bukan nasib rakyat. Jokowi cawe-cawe Pilpres, untuk kepentingan dirinya bukan demi kepentingan rakyat.

Sehingga, baik Rocky maupun para aktivis pengkritik rezim Jokowi, tak perlu menundukan diri, apalagi menghiba pada kekuasaan agar menghentikan kasus ini. TIDAK USAH MEMELAS, KASUS INI PASTI TAK AKAN NAIK KE PERSIDANGAN. KENAPA MUSTI MENJATUHKAN MARWAH DIRI DENGAN MEMINTA KASUS INI DIHENTIKAN?

Penulis pastikan kasus ini tidak akan naik ke persidangan. Relawan Jokowi hanya mampu membuat laporan polisi, tapi tak akan sanggup menyeret Rocky Gerung ke meja Hijau. Alasannya sebagai berikut:

*Pertama,* modus operandi mengganti pasal delik aduan menjadi delik biasa (umum), sehingga memungkinkan diterima polisi -meskipun bukan Jokowi yang membuat laporan- tidak akan menghilangkan kewajiban penyidik untuk memeriksa Jokowi, setidaknya menjadi saksi korban.

Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik), mewajibkan Jokowi yang bertindak sebagai pelapornya, karena kedua pasal ini delik aduan. Sementara Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 (menyebarkan kabar bohong), Pasal 28 ayat (2)  UU ITE (menyebarkan kebencian berdasarkan SARA) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan) adalah delik umum, yang siapapun bisa melapor.

Namun dalam proses hukumnya, baik menyidik perkara berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946, Pasal 28 ayat (2)  UU ITE dan Pasal 160 KUHP, keduanya tetap harus memeriksa Jokowi sebagai saksi. Pertanyaannya, apakah Presiden Jokowi mau menjatuhkan gengsinya, mau diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dianggapnya kecil ini? Tanpa memeriksa Jokowi, kasus ini tidak bisa lanjut,  karena unsur pidananya tidak akan terpenuhi.

*Kedua,* kalau kasus ini akan dipaksakan diperiksa pengadilan seperti kasus Gus Nur dan Bambang Tri tanpa memeriksa Jokowi (kasus Ijazah Palsu Jokowi), maka kasus ini akan menjatuhkan wibawa Jokowi. Apalagi, kasus ini akan disidang di Jakarta dan tidak bisa 'diungsikan' ke Solo untuk meredam opini publik seperti modus untuk menyidangkan Gus Nur & Bambang Tri.

Maka sepanjang persidangan, kasus Rocky Gerung akan menggerogoti legitimasi kekuasaan Jokowi. Alih-alih Jokowi lengser 20 Oktober 2024, proses persidangan bisa saja mendorong pematangan pergerakan rakyat dan menjatuhkan kekuasaan Jokowi lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan konstitusi.

*Ketiga,* kalau mau dinaikan ke persidangan, Jokowi pasti akan belajar pada Luhut Panjaitan yang berkonflik dengan Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti. Secara politik, Luhut kalah telak, aibnya makin terekspose kepada publik. Jokowi jelas tak mau hal ini menimpa dirinya.

*Keempat,* Jokowi juga sadar -meskipun dirinya bisa saja sangat geram kepada Rocky- namun semangat relawan yang melaporkan Jokowi hanya bermotif menjilat saja. Dampak kemarahan rakyat kalau kasus diteruskan akan tertuju pada Jokowi, bukan pada relawan karena rakyat juga tahu Jokowi punya kuasa untuk menghentikan kasus ini.

Jokowi tak akan mempertaruhkan reputasi dan apalagi, menggerus elektabilitas keluarganya, yang dia proyeksikan untuk melanjutkan trah kekuasaannya, hanya untuk memuaskan batin relawannya. Paling-paling, Jokowi akan taking benefit dengan menghentikan kasus, mengunggah narasi untuk mempersatukan energi bangsa untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang lebih substansial.

Jadi, kepada Rocky Gerung dan Aktivis Pergerakan, jangan pernah menundukan wajah dan menengadahkan tangan untuk memohon kepada kekuasaan agar kasus ini dihentikan. Hal itu akan menjatuhkan marwah aktivis, membuat kekuasaan makin jumawa dan memuakkan, juga menimbulkan prasangka bahwa anda telah berkompromi, bahkan bersekongkol dengan kekuasaan untuk mendapatkan sejumlah kompensasi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :