Tinta Media - Judi secara agama dan norma adalah tindakan negatif unfaedah yang bersifat merusak dan merugikan. Namun, belakangan ini kasus perjudian masih banyak kita temukan. Bahkan, sekarang ini lebih canggih lagi dengan memanfaatkan media daring (online). Orang bisa mengakses dan melakukan perjudian dengan sangat mudah. Tak perlu keluar rumah, cukup dengan rebahan dan gerakan jari saja bisa berselancar memilih situs judi yang mereka suka.
Pelakunya? Sudah menyasar semua kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, petani, buruh, karyawan, pengusaha, dan bahkan berita terbaru juga ada anggota dewan.
Ada kasus seorang pelajar SMA telah beberapa kali mencuri demi judi online. Mahasiswa yang sengaja menjambret juga karena ketagihan judi online. Berita tentang petani, buruh, karyawan yang tertangkap juga karena sedang bermain judi online. Pengusaha yang bangkrut karena terjerat utang juga karena judi online dan ada anggota dewan berinisial CM yang tertangkap kamera karena bermain judi online di ruang rapat paripurna. Wah, sudah sedemikian gawatkah??
Memang telah ada upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memblokir situs judi yang tersebar. Sebagaimana diwartakan dalam cnbc.indonesia.com, 20/7/2023, sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Bahkan, dalam sepekan terakhir, ada 11.333 platform dengan muatan konten judi online yang disapu bersih. Namun, setelah sekian yang diblokir, kemudian bermunculan situs-situs yang lain. Bahkan, iklannya dengan mudah bermunculan di beranda media sosial kita. Sebegitu sulitkah memberangus dan memutus sindikat judi online ini?
Di tengah upaya massif pemblokiran situs judi online yang bertebaran, ada hal yang patut disayangkan. Muncul penyataan yang bertolak belakang dan membuat kontroversi dari bapak menkominfo Budie Arie bahwa hanya di Indonesia negara di ASEAN yang masih melarang judi online. Upaya pemblokiran situs judi online yang selama ini telah dilakukan jadi terlihat kurang serius dan hanya untuk menenangkan hati masyarakat yang semakin resah.
Apa sebenernya maunya Bapak menteri ini? Apakah judi online mau dilegalkan? Diberi ruang, atau mau membangun relokasi perjudian agar lebih aman? Atau ada faktor kepentingan? Janganlah Pak, perjudian itu telah jelas dilarang dalam agama. Jangan ada opsi mau melegalkan, bahkan ingin meraup keuntungan.
Pernyataan tersebut telah menuai kontra dari tokoh anak negeri. Sebagai contoh ada Bapak Hidayat Nur Wahid selalu wakil Ketua MPR yang mengkritik pernyataan tersebut. Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com, 27/7/2023, beliau menyampaikan, daripada membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain, seharusnya Menkominfo fokus untuk menjalankan tugasnya yang diemban berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemblokiran situs judi online harus terus dilakukan dan negara harus mempunyai komitmen kuat bahwa semua bentuk kemaksiatan adalah kejahatan.
Judi, penyakit sosial yang meresahkan
Penyakit sosial merupakan suatu bentuk perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai sosial masyarakat. Bila terus dibiarkan, tindakan para pelaku tersebut bisa meresahkan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, bahkan bisa mengakibatkan munculnya kriminalitas yang meluas.
Dua pria pegawai salah satu makanan cepat saji ayam goreng, saling bacok menggunakan senjata tajam. Salah seorang dari mereka meninggal dunia dengan kondisi luka pisau di leher. Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu, (23/072024) terjadi karena tidak diberikan pinjaman uang untuk digunakan judi online slot.(viva.co.id, 25/07/2023)
Aksi pencurian 11 handphone dengan pelaku berinisial MI (25) dan AW terjadi di salah satu konter handphone di kawasan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023). Berdasarkan keterangan pelaku MIH, ia nekat mencuri 11 handphone itu lantaran ketagihan bermain judi online. (megapolitan.okezone.com,20/72023)
Seorang pemuda nekat menengguk cairan pembersih lantai, lantaran kalah bermain judi online. (health.okezone.com, 26 Juli 2023)
Dari beberapa kasus di atas, mungkin cukup menjadi bukti bahwa perjudian itu unfaedah, tetapi masih banyak yang melakukan.
Praktik perjudian kerap dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras dan dianggap sebagai pilihan tepat untuk mencari uang dengan cara kilat.
Pemblokiran situs judi online sepertinya belum cukup untuk memberangus perjuadian. Namun, perlu adanya edukasi kepada masyarakat luas, sehatnya kontrol sosial dan butuh peran tanggap, tegas dari pemerintah dalam upaya preventif serta pemberian sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat. Dan tentunya perlu adanya sistem yang tidak mendukung segala jenis kemaksiatan.
Butuh Solusi yang Sempurna dan Paripurna
Masalah perjudian dan semua bentuk kemaksiatan hakekatnya adalah permasalahan parsial yang membutuhkan solusi mendasar. Pemblokiran situs perjudian juga merupakan solusi parsial yang belum menyentuh akar.
Menyelesaikan masalah secara paripurna harus datang dari sistem yang sempurna. Sistem ini tidak boleh ada kompromi, tidak ada faktor kepentingan dan keuntungan. Tidak lain semua itu hanya ada di dalam Islam.
Islam mempunyai dasar yang jelas yaitu Al-Qur'an dan assunah. Judi hukumnya haram. Allah Saw. telah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan seitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 90)
Judi, baik dilakukan secara offline ataupun online hukumnya tetap haram. Di belahan bumi manapun, ASEAN atau bukan, tetaplah haram. Di relokasi ataupun tidak, hukumnya tetap sama. Tidak ada wilayah khusus yang menjadikan judi boleh leluasa dilakukan. Ketika ada praktik perjudian, akan ditindak tanpa tapi dan nanti.
Islam mempunyai polisi (surthah) yang melakukan pengawasan dan
qadhi hisbah yang akan mengadili para pelaku kemaksiatan.
Para pelaku perjudian akan mendapat sanksi takzir karena judi termasuk perbuatan yang tidak memiliki sanksi had dan tak ada kewajiban membayar kafarat. Penerapan sistem uqubat dalam Islam yaitu sebagai zawajir (mencegah manusia dari kejahatan dan kemaksiatan) dan juga sebagai jawabir (dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat). Hukum ta'zir diberikan dengan kadar yang dapat membuat jera kepada pelaku, bandar, dan semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Islam mempunyai cara preventif yang mampu mencegah orang berbuat kemaksiatan. Di dalam Islam, terdapat proses pembinaan dan pengajaran yang diberikan sejak dini kepada siapa saja, dengan menanamkan akidah dan menjaganya dari setiap yang dapat melemahkan. Dengan demikian, setiap individu muslim akan mempunyai syakhsiyah islamiyah, yaitu pola pikir dan pola sikap yang islami, jauh dari sikap malas, hedonis, dan semangat untuk melakukan ikhtiar menjemput rezeki dengan cara yang halal.
Adanya kontrol sosial yang baik di tengah masyarakat.akan menumbuhkan suasana amar ma'ruf nahi munkar yang akan meminimalkan tindakan kejahatan. Semua orang akan nasihat-menasihati dalam ketaatan, kebenaran, dan kesabaran.
Negara akan memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan kepada setiap warga negaranya. Pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara akan menjadikan orang sejahtera, tidak akan muncul keinginan untuk melakukan kemaksiatan dengan alasan terpaksa karena kebutuhan. Negara menyediakan lapangan kerja yang luas dan memberikan dukungan penuh kepada setiap warga yang mau membuka usaha.
Negara dalam hal ini khalifah juga merupakan orang yang amanah. Ia menjalankan tugasnya dengan tujuan ibadah mengharapkan rida Allah saw. Ia dibantu oleh para pejabat yang mempunyai tujuan sama, tidak mudah terlena dengan dunia tidak mudah dibelokkan dengan kepentingan. Yang hak harus ditegakkan, yang batil harus ditinggalkan. Sungguh, Islam merupakan pilihan yang sempurna dan menyelesaikan masalah dengangan paripurna.
WallahuAlam Bishawab.
Oleh: Ummu Fatimah, S. Pd.
Sahabat Tinta Media