IJM: Pinjol, Problem Serius di Negeri Ini - Tinta Media

Senin, 07 Agustus 2023

IJM: Pinjol, Problem Serius di Negeri Ini


 
Tinta Merdeka - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardana mengatakan, pinjaman online (pinjol) menjadi problem serius di negeri ini.
 
“Pinjol yang  jelas ribawi ini menjadi problem serius di negeri ini,” tuturnya  dalam video: Rakyat Terjerat Pinjol, Negara Terjebak Pinjaman Luar Negeri, melalui kanal Youtube Justice Monitor, Sabtu (5/8/2023).
 
Maraknya penyedia jasa pinjaman online, lanjut Agung,  tidak lepas dari kondisi masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari.
 
 “Ada yang karena tekanan ekonomi,  ada pula yang untuk membiayai gaya hidup yang serba hedonis  seperti saat ini. Keadaan ini ditangkap oleh para pengusaha berotak kapitalis sebagai peluang investasi untuk pinjaman online,” terangnya.
 
Dalam penilaian Agung, meski sudah banyak menelan korban, karena tak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjaman online semakin hari bertambah.
 
“Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme.  Para kapitalis, seperti para pemilik bank menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain, dengan pinjaman yang berbunga dan mencekik,” ulasnya.
 
Agung menegaskan bahwa baik pinjol legal maupun ilegal, keduanya sama-sama praktek ribawi. Praktek pinjol yang berjalan selama ini, jelasnya,  mengandung unsur riba nasi’ah.
 
“Dalam skema pinjaman online, pihak OJK (otoritas jasa keuangan)  menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu. Kalau dalam Islam clear kok yang seperti ini hukum riba, mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelasnya.
 
Solusi atas muamalah ribawi hari ini, menurutnya, tidak hanya dalam konteks individu, karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini.
 
 “Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktek-praktek muamalah ribawi seperti pinjaman online ini.  Masyarakat juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berhutang  untuk mencukupi  gaya hidupnya yang ujung-ujungnya akan menyebabkan kesusahan,” ungkapnya.
 
 Negara, sambungnya,  wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka terpenuhi.
 
“Ini yang paling penting untuk kita pikirkan, bagaimana negara itu betul-betul hadir untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat. Dan tentunya ini juga sangat terkait dengan kepemilikan publik yang seharusnya bener-bener dimiliki oleh publik, seperti  sumber daya alam yang melimpah di negeri ini,” harapnya.
 
Namun Agung pesimis hal itu bisa terwujud, karena  negeri ini rumit. “Negaranya utang luar negeri dengan ribawi masyarakat nya terjerat pinjol. Kacaulah semuanya,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :