Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menilai, kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (L68T) semakin berani menyatakan eksistensinya.
"Kaum L68T ini semakin berani menyatakan eksistensinya," ujarnya dalam program Aspirasi: Gerakan L68T Super Militan, Why? di kanal YouTube Justice Monitor, Sabtu (26/7/2023).
Para pelaku penyebar paham L68T tersebut, kata Agung, dikenal militan. “Berbagai kampanye serta propaganda gerakannya semakin gencar dilakukan dengan adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional,” ungkapnya.
Ia menyesalkan, tanpa mempedulikan kerusakan, hari ini barat terus mempropagandakan L68T ke seluruh dunia lewat media massa, film, bacaan, lagu-lagu, termasuk melalui para publik figur seperti selebritis dan grup musik semacam Coldplay.
“Gerakan L68T semakin hari semakin meluas dan agresif, menyasar banyak kalangan.Sejumlah pengamat menilai bahwa gerakan tersebut lebih dari sekadar kecenderungan. Seakan menjadi nilai dari sebuah agama baru, bahkan menjadi bisnis baru," ucapnya.
Agung pun membeberkan, eksistensi L68T juga merupakan bagian dari gerakan global yang didukung oleh banyak negara dan lembaga internasional, seperti perserikatan bangsa-bangsa (PBB) atau United Nations (UN).
“PBB terang-terangan menyatakan bahwa lembaga itu mendukung kesamaan hak bagi kaum L68T. PBB dan berbagai perusahaan besar juga mendukung gerakan L68T global. Miliaran dolar digelontorkan untuk kampanye L68T," bebernya.
Agung melanjutkan, L68T masuk melalui berbagai cara, regulasi, seni, budaya, pendidikan, pemerintahan, hiburan dan lain-lain. Masuk di dunia legislatif, eksekutif, yudikatif. Tampil dalam berbagai buku animasi, film dan panggung pertunjukan.
"Tragisnya di Indonesia, sebagai negeri dengan mayoritas muslim malah tidak ada perlindungan dari serbuan L68T ini," sesalnya.
Bahkan kata Agung, KUHP yang terbaru tetap tidak menyebutkan bahwa Gay dan Lesbian sebagai tindakan kriminal. “Ini kian mengeksiskan kaum L68T dengan segala kampanye dan perilakunya,” tukasnya.
Ia menyesalkan, anggota dewan yang meloloskan KUHP ini mayoritas beragama Islam dan tahu keharaman L68T. “Apakah mereka tidak takut dengan dosa dan ancaman Allah, karena tidak melarang perkara yang sudah jelas diharamkan oleh Allah Swt.?” sesalnya.
Lahan Subur?
Agung kemudian menegaskan, ini adalah tanda bahwa sistem demokrasi adalah lahan subur bagi tumbuh kembangnya perilaku L68T. "Keberadaan dan perilaku mereka seakan tidak bisa dicegah oleh siapapun," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan, lalu kapan umat akan sadar? Menurutnya, hanya dalam Islam kehidupan umat bisa terlindungi dengan sempurna dari perilaku yang menyimpang.
Agung menjelaskan, Islam telah melarang bahkan mengancam dengan sanksi yang sangat keras untuk mereka yang melakukan aktivitas persetubuhan sesama jenis seperti yang dilakukan kaum pada masa Nabi Luth.
"Nabi Saw. bersabda, siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah (hukum mati) kedua pasangan tersebut. (HR Abu Daud)," jelasnya.
Alhasil, Ia mengingatkan, untuk menghentikan arus L68T ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecamatan. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat.
"Bila kita mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai dengan fitrah sebagaimana tuntunan Allah Swt. dan Kanjeng Nabi Muhammad Saw. maka, tak ada kekuatan hukum yang kuat kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kafah,” yakinnya.
Dan tak ada kekuatan politik yang memastikan sistem hukum syariah Islam itu tegak secara sempurna, tegasnya, kecuali dengan khilafah Islamiyah.
“Tetap semangat sedulurku sekalian! songsong perubahan besar ke depan," tutupnya. [] Muhar