Tinta Media - Mengutip informasi dari website kantor berita yang memberitakan bahwa DPR telah menyetujui RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) menjadi Undang-undang.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, Bahwa sebelum RUU Kesehatan tersebut disetujui menjadi UU, muncul berbagai macam tuduhan dan narasi yang sifatnya menyudutkan IDI. IDI dituduh melakukan monopoli serta berbagai narasi lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa narasi yang menyudutkan tersebut muncul secara massif?
Penulis menjadi teringat fakta dan peristiwa hukum terkait Pencabutan Badan Hukum Organisasi dakwah HTI dan FPI, sebelum terjadi pencabutan berbagai narasi yang menyudutkan HTI dan FPI muncul secara massif, terstruktur dan luas kemudian UU ormas nya diubah dan Organisasi nya dicabut. Sedangkan dalam kasus IDI yaitu UU nya diubah dan IDI diperlemah bahkan organisasi "dipecah belah" menjadi multi bar yang sebelum single bar.
Mungkinkah ada pihak-pihak yang menggunakan pasukan siber (cyber troops)? memakai media sosial untuk tujuan politis, termasuk menekan, menghilangkan kepercayaan hingga memecah belah warga.
Jika mengutip riset 'The Global Disinformation Order: 2019 Global Information of Organized Social Media Manipulation' bahwa cyber troops paling banyak digunakan oleh aktor-aktor pihak pemerintah atau politik yang ditugaskan untuk memanipulasi opini publik secara daring dengan tujuan untuk mendapatkan legitimasi publik. Legitimasi publik sangat dibutuhkan oleh siapapun termasuk Pemerintah.
Setiap pemerintahan, termasuk yang otoriter sekalipun, memerlukan legitimasi dari masyarakat. Akibatnya, berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan dan mempertahanakan legitimasi.
Kedua, Bahwa sepatutnya Pemerintah memperkuat dan bekerjasama dengan organisasi profesi IDI. Jika terdapat persoalan dengan IDI semestinya dibenahi individu nya bukan kemudian "melakukan pecah belah" organisasi profesi. Dengan UU Kesehatan yang baru IDI tidak lagi menjadi organisasi tunggal (single bar) bagi profesi dokter, siapapun akan dapat membuat organisasi profesi kedokteran (multi bar) seperti Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bahkan tidak menutup kemungkinan akan kembali muncul organisasi lainnya.
Demikian.
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan,S.H., M.H.
(Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral)