Tinta Media - Pengasuh Majelis Baitul Qur’an, Yayasan Tapin Mandiri Amanah Kalimantan Selatan, Guru H. Luthfi Hidayat menjelaskan makna tafsir Surat Al -Baqarah ayat 198, tentang kebolehan berdagang saat seorang muslim melakukan ibadah haji.
“Makna tafsir Surat Al- Baqarah ayat 198 ini adalah Allah memberikan kebolehan berdagang saat seorang muslim melakukan ibadah haji. Sungguh ini sebuah karunia yang sangat besar,” tuturnya dalam Program Jumat Bersama Al Quran: Tidak Ada Dosa Berniaga Saat Berhaji, di kanal Youtube Majelis Baitul Quran, Jumat (21/7/2023).
Ia lalu mengutip firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 198.
فَضۡلًا مِّنۡ رَّبِّکُمۡؕ فَاِذَآ اَفَضۡتُمۡ مِّنۡ عَرَفٰتٍ فَاذۡکُرُوا اللّٰهَ عِنۡدَ الۡمَشۡعَرِ الۡحَـرَامِ ۖ وَاذۡکُرُوۡهُ کَمَا هَدٰٮکُمۡۚ وَاِنۡ کُنۡتُمۡ مِّنۡ قَبۡلِهٖ لَمِنَ الضَّآ لِّيۡنَ
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia rezeki, hasil perniagaan dari Rabb kalian, maka apabila kalian telah bertolak dari Arafah berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam, dan berzikirlah dengan menyebut nama Allah sebagaimana ditunjukkannya kepada kalian. Dan sesungguhnya kalian sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
“Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an menyebutkan, ketika Allah Swt. memerintahkan untuk menyucikan ibadah haji dari rafats, kefasikan, dan bantah-bantahan, maka Allah pun memberikan keringanan kebolehan melakukan perniagaan ketika melakukan ibadah haji,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan makna, tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia, rezeki, hasil perniagaan dari Rabb kalian dari ayat tersebut, yang berarti tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia Allah. “Mencari karunia Allah muncul di dalam Al-Qur’an dengan pengertian attijaaroh, yaitu perdagangan atau perniagaan,” terangnya.
Guru Luthfi pun memperkuat pendapatnya dengan menyebutkan firman Allah Swt. dalam Surat Al- Jumu’ah ayat 10 yang artinya, “Maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah, yakni berdagang.”
Imam Muhammad Ali Ash Shabuni menerangkan maknanya. “Tidak ada bagi kalian kesukaran dan dosa berniaga yang bersifat duniawi itu tidak menafikkan ibadah untuk agama. Dahulu mereka dilarang berniaga ditengah-tengah menjalankan ibadah haji, kemudian turunlah ayat yang mulia ini, memperbolehkan mereka berniaga pada bulan-bulan haji,” ucapnya mengutip pendapat Imam Ash-Shabuni.
Guru Luthfi juga mengutip dalil kebolehan berniaga di musim haji ini dari hadis riwayat Imam Bukhari, juga hadis riwayat Imam Abu Dawud.
Ayat yang mulia ini, lanjutnya, diakhiri dengan kalimat, “Berzikirlah dengan menyebut nama Allah sebagaimana ditunjukkannya kepada kalian. Dan sesungguhnya kalian sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
Ia pun menambahkan penuturan dari Imam Ibnu Katsir. “Ini merupakan peringatan bagi mereka atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada mereka berupa hidayah, penjelasan, dan bimbingan kepada syiar-syiar haji menurut tuntunan Nabi Ibrahim, As,” pungkasnya. [] Ageng Kartika