Tinta Media - Mengutip informasi dari website kantor berita yang memberitakan bahwa Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Waketum MUI Anwar Abbas dengam tuntutan diantaranya ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, Bahwa Kami siap membela dan membantu MUI dan KH. ANWAR ABBAS untuk melakukan pembelaan hukum atas gugatan tersebut. Kami sejak berdiri mendedikasikan diri untuk menjadi penjaga dan pembela Islam termasuk para pengemban dakwah Islam yaitu Ulama, Habib, Kiyai, Ustadz dan umat Islam dari segala potensi kriminalisasi;
Kedua, Bahwa gugatan Panji Gumilang tidak dapat menghentikan proses hukum di kepolisian, saya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses Panji Gumilang agar tidak menimbulkan segala prasangka akan adanya unsur kekuasaan yang berada di belakang Panji Gumilang dan dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat;
Ketiga, Bahwa Kami teringat ketika Pemerintah mencabut Badan Hukum organisasi dakwah seperti HTI dan FPI, banyak slogan yang bertebaran misalnya "NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN ORMAS". Akankah dalam perkara Panji Gumilang, slogan tersebut sakti dan berlaku? Umat Islam mesti siap membela MUI dan KH Anwar Abbas.
Demikian
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral)