Terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang Pelanggaran HAM Berat Dinilai Blunder - Tinta Media

Minggu, 30 Juli 2023

Terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang Pelanggaran HAM Berat Dinilai Blunder

Tinta Media - Terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang pelanggaran HAM berat dinilai blunder oleh Direktur Pamong Institute Wahyudi Al Maroky.

"Menurut saya, ini blunder," tuturnya dalam talkshow rubrik Kabar Petang dengan judul "Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023, Selangkah Lagi Komunisme Legal?" Rabu (19/7/2023). 

Ia menilai terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang pelanggaran HAM berat ini membawa pada konsekuensi bahwa yang jahat adalah TNI dan umat Islam ketika menumpas G30S/PKI. "Kalau umat Islam dan TNI diposisikan sebagai pelaku dan keluarga G30 dianggap sebagai korban maka yang jahat adalah TNI dan umat Islam kala itu yang melakukan penumpasan yang melanggar HAM tadi itu. Itu konsekuensi dari keluarnya Keppres dan Inpres tadi," ujarnya.

Wahyudi menyatakan bahwa ini adalah persoalan yang serius karena Presiden Jokowi sudah meminta maaf yang artinya mengakui bahwa terjadi kesalahan dan pelanggaran. 

"Kalau sudah mengakui begitu maka ada konsekuensi selanjutnya. TNI yang diposisikan dan umat Islam yang diposisikan sebagai pelanggar HAM berarti nanti banyak sekali konsekuensi selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa TNI akan dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM sehingga TNI tidak bisa menjadi pasukan penjaga perdamaian, pasukan yang dianggap baik, dan seterusnya. Akan susah itu karena menempel cap sebagaI pelanggar HAM.

"Begitu juga dengan umat Islam. Ketika dianggap melakukan pelanggaran HAM berat maka dianggap umat Islam juga jahat," ungkapnya. 

Ia menilai Keppres dan Inpres ini seperti pisau yang menyayat kembali luka lama yang sudah mengering. "Sehingga menganga kembali. Ini menimbulkan polemik baru," simpulnya. [] Hanafi

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :