Sumber Daya Air Dikelola Swasta, Masyarakat Sengsara - Tinta Media

Selasa, 11 Juli 2023

Sumber Daya Air Dikelola Swasta, Masyarakat Sengsara

Tinta Media - Air adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara. Air merupakan kebutuhan primer, dan sangat vital bagi keberlangsungan mahluk hidup. Selain kegunaan di rumah tangga, kegunaan air juga sangat penting untuk pertanian, perikanan, industri, rekreasi, dan aktivitas lingkungan. 

Walhasil, semua mahluk hidup tidak dapat hidup tanpa adanya air. Begitu pentingnya keberadaan air dalam kehidupan, sampai-sampai manusia harus memikirkan bagaimana supaya air itu tetap ada, sehingga semua mahluk hidup bisa memenuhi kebutuhannya. 

Musim kemarau yang melanda tentunya akan mengakibatkan kekeringan. Krisis air bersih akan mengancam kota-kota di negri ini, termasuk kota Bandung Raya. Kemarau panjang diperkirakan akan berlangsung sampai bulan Agustus 2023. 

Penurunan permukaan tanah semakin menambah parah krisis air bersih, juga terbatasnya jumlah warga yang mengakses air bersih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna, warga di Kabupaten Bandung belum semuanya bisa terpenuhi PDAM. Pemerintah Kabupaten  Bandung akan menggandeng perusahaan swasta untuk bekerja sama dan melakukan investasi dalam penyediaan air bersih, sebagai solusi agar terpenuhinya kebutuhan air. 

Alasan Pemkab Bandung menggandeng atau bekerja sama dengan pihak swasta adalah karena perusahaan swasta tersebut memiliki keahlian dan sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan sistem penyediaan air minum. Ini dilakukan melalui skema investasi business-to business, rencana kerjasama investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Bandung. 

Melalui skema ini, pemkab berharap dapat mencapai beberapa tujuan penting, terutama adanya peningkatan infrastruktur. Pemkab meyakini, skema ini dapat meningkatkan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bandung keberlanjutan finansial untuk mengelola sistem secara efisien. 

Pemkab berdalih akan ada pemberdayaan dan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi lokal, dan mendorong perusahaan swasta untuk memberdayakan masyarakat melalui pelatihan kerja, serta adanya kesempatan kerja bagi masyarakat. 

Lagi-lagi sumber daya alam yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, kini beralih dikelola oleh pihak swasta. Tentunya, ini akan sangat menguntungkan pihak pengelola karena masyarakat akan membayar mahal biaya penyediaan air bersih tersebut. 

Sikap pemerintah yang dengan sengaja memberi kebebasan kepada investor-investor asing atau pihak swasta dalam mengelola sumber daya alam negri ini, tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Air merupakan salah satu bagian dari kekayaan alam negeri ini. Berdasarkan hak negara untuk menguasai air, maka pemerintah berkewajiban mengelola dan memelihara seefisien mungkin untuk kesejahteraan rakyat. 

Sangat ironi memang, di-era kapitalis ini, semua sumber daya alam negeri ini di kapitalisasi, dikomersilkan dan dikelola asing. Merekalah yang merasakan dan menikmati hasil dari kekayaan alam tersebut, sementara rakyat hanya menjadi penonton.

Rakyat akan lebih menderita apabila air yang begitu penting dalam kehidupan dan sebagai kebutuhan primer masyarakat dikomersialisasi. Di dalam Islam, kaum muslimin berserikat dalam 3 hal, yaitu, dalam persoalan air, api, dan padang rumput. Ketiganya tidak boleh dikuasai oleh individu atau golongan tertentu, tetapi negaralah yang wajib mengelola   dan menjaga kelestariannya, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.  

Begitu sempurnanya Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, agar tercipta keadilan di tengan-tengah masyarakat, dan negara benar-benar mengurusi rakyat. 

Inilah pentingnya penegakan  hukum-hukum Islam, agar tidak banyak oknum  yang bertindak sewenang-wenang, menyelewengkan jabatan sebagai penguasa yang menjadikan kekuasaan atau jabatannya hanya untuk kepentingan diri sendiri atau-pun golongannya, sementara  rakyat yang menjadi korban.
Wallahu'alam bishshawab.

Oleh: Enung Sopiah
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :