Rekomendasi TPP HAM Berat Terkait Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023 Perlu Dikritisi - Tinta Media

Sabtu, 29 Juli 2023

Rekomendasi TPP HAM Berat Terkait Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023 Perlu Dikritisi

Tinta Media - Pengamat Politik Dr. Ryan menilai perlunya mengkritisi rekomendasi TPP HAM Berat yang terdapat pada Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023.

“Ada poin-poin tertentu yang perlu dikritisi terkait rekomendasi TPP HAM Berat tersebut,” ungkapnya di kanal Youtube Ngaji Shubuh: Ada Apa Di Balik Heboh Keppres 17/2022-Inpres 2/2023, Bahaya Bagi Umat Islam-TNI& Menguntungkan PKI? pada Senin (17/7/2023).

Pertama, Pemerintah menyampaikan mengaku dan menyesal atas pelanggaran di masa lalu. “Kalau mengaku dan menyesal terkait dengan pelanggaran HAM. Berarti kan negara menjadi tunduk justru kepada mereka sebagai pelaku di tahun 1965-1966 terkait dengan perilaku kejam dari PKI,” tuturnya.

Kedua, Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

“Kita garis bawahi pelaku khususnya tahun 1965-1966 sebenarnya sudah sangat jelas kan. Di sini ada upaya untuk mengaburkan dan menguburkan sejarah. Kenapa? Karena kita ingat beberapa waktu yang lalu terbit ensiklopedia sejarah yang di situ justru kemudian tidak memasukkan Syaikh Hasyim Asy'ari, kita tahu sebagai pendiri daripada Nahdlatul Ulama. Tapi yang muncul malah tokoh-tokoh PKI misalnya dengan Tan Malaka,” beber Ryan.

Oleh karenanya, Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023 adalah dua instrumen yang patut dikritisi berkenaan dengan peristiwa apa yang masuk kriteria dan peristiwa apa yang tidak masuk kriteria.

“Sementara udah di jauh-jauh hari mereka kemudian menstopnya (pelanggaran HAM) di tahun 1965, sementara PKI juga melakukan hal yang sama tahun 1948. Sementara peristiwa yang baru terjadi sekarang terkait Km 50, terkait dengan Poso, terkait juga kemudian dengan Maluku, terkait juga dengan peristiwa Tanjung Priok dan seterusnya (tidak dimasukkan)," pungkasnya.[] Yung Eko Utomo

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :