Pemberantasan Korupsi Hanyalah Ilusi - Tinta Media

Rabu, 05 Juli 2023

Pemberantasan Korupsi Hanyalah Ilusi

Tinta Media - Sungguh ironis, lembaga yang dipercayakan oleh rakyat untuk memberantas korupsi malah tidak bisa diharapkan. Temuan Pungli di rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Dugaan pungli telah terjadi lama, yaitu dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022 dan sekarang kasus tersebut baru terungkap serta tengah menjadi sorotan.

Mencuatnya kasus ini setelah dewan pengawas KPK mengumumkan ada praktik pungli di lingkungan KPK. Terdapat dua unsur pelanggaran yang diselidiki, yaitu pelanggaran etik dan tindak pidana.

Ali Fikri sebagai juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan bahwa pihaknya menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai sejumlah modus korupsi di lapas. Modus itu antara lain, dugaan pungutan liar, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah ini melakukan penyelidikan dan membagi penanganan kasus menjadi 2 klaster, yaitu tindak pidana dan pelanggaran disiplin pegawai.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Yogtakarta, Zaenur Rohman mengatakan bahwa terbongkarnya kasus dugaan pungli di rutan KPK merupakan bukti bahwa Dewan Pengawas KPK bisa bertindak tegas. Sayangnya, ketegasan tersebut terkesan tebang pilih. Hal itu terlihat perlakuan yang berbeda kepada level bawah, seolah tidak ada beban dalam menindak lanjut kasus. Artinya, KPK bertindak tegas, tetapi kepada level atas seolah nyalinya menciut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyebut bahwa sejumlah kasus pungli di rutan KPK menunjukkan lemahnya integritas para pegawai KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Menurut Zaenur, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini bukan hanya pelaku yang menerima uang, melainkan juga jajaran di atasnya yang gagal memberikan keteladanan dan melakukan pengawasan  (Tirto, 24-6-2023).

Inilah dampak penerapan sekularisme, menghasilkan kerusakan dan kemaksiatan yang tidak berkesudahan. Lembaga yang menjadi harapan di tuntaskannya praktik korupsi menjadi lembaga yang justru melakukannya. 

Rasa takut pada Allah kian mengikis karena cinta pada harta dan dunia mengalahkan segalanya, sampai berani bermaksiat dan menghalalkan segala cara. Sikap acuh dan tidak peduli pun menjadi budaya di tengah masyarakat sehingga tidak ada suasana saling menasihati sebagai bentuk kecintaannya pada saudaranya.

Hukum tebang pilih bak pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi penampakan yang  biasa dalam penerapan sanksi di negeri ini. Jika pun diberi sanksi, maka tidak menimbulkan efek jera sama sekali. Lantas, apa yang bisa diharapkan dari penerapan sistem yang dibuat manusia ini?

Islam mampu menghapus tuntas korupsi

Islam sebagai agama yang datang dari Pencipta jagat raya ini, tentu saja memiliki solusi terpercaya dan paling jitu. Keharusan kita sebagai hamba-Nya meyakini dan menjalankannya secara sempurna. Solusi ini tidak bisa dijalankan oleh salah satunya, melainkan harus bergerak bersama-sama. Mekanisme Islam sangatlah unik, yaitu dengan melibatkan peran individu, masyarakat, dan negara dalam menjaga dan menerapkan aturan-aturan atau hukum.

Individu, artinya harus tertanam pada diri kaum muslimin akidah Islam yang kuat, sehingga membuatnya terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat, menjadikan halal dan haram sebagai alarm dalam setiap aktivitas kehidupan, termasuk dalam berpolitik.

Masyarakat, yaitu terciptanya lingkungan yang kondusif, suasana saling menasihati terjadi. Amar ma'ruf nahi munkar dilakukan sebagai bentuk kecintaan pada saudaranya. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi bermaksiat, umat segera melaporkannya tanpa melihat status sosialnya.

Keberadaan individu yang bertakwa dan masyarakat yang melakukan amar maruf nahi munkar, menjadi penguat satu sama lain, termasuk keberadaan negara sebagai pelaksananya.

Peran negara, yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah menggunakan aturan-aturan dari Allah dan rasul-Nya, termasuk dalam memberlakukan sanksi hukum atas praktik korupsi yang akan menimbulkan efek jera karena sanksi yang diberikan sangat tegas, tidak bertele tele, sehingga membuat masyarakat tidak berani melakukan hal yang sama. Negara pun akan memberikan tindakan pencegahan agar perbuatan terlaknat seperti korupsi tidak terulangi.

Bahkan, negara sampai menghitung jumlah kekayaan pejabat sebelum dan setelahnya sebagai bentuk penjagaan dari praktik korupsi. Dalam Islam, tidak akan terjadi fenomena hukum yang tumpul ke atas tajam kebawah. Sebagaimana hadits Nabi saw. yang telah masyhur,

"Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Rasulullah saw. di sini sebagai kepala negara yang menerapkan  sanksi tegas pada siapa pun yang melanggar perintah Allah dengan begitu ketat. Selain sebagai pencegahan, sanksi yang diberlakukan dalam Islam bisa sebagai penebus dosa.

Jenis hukuman yang diberikan atas perbuatan mencuri adalah takzir, yaitu diserahkan kepada Khalifah, bisa dalam bentuk penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Ini tergantung dari bentuk pencuriannya, dalam hal ini korupsi. 

Begitu pun pembentukan Individu yang berkepribadian Islam, terus mengupayakan agar negara menutup rapat pintu-pintu celah kemaksiatan.

Itulah bentuk luar biasanya Islam dalam menuntaskan praktik korupsi yang mustahil dilakukan dengan penerapan sistem sekularisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Penerapan kembali sistem Islam di seluruh sendi-sendi kehidupan adalah agenda besar dan harus menjadi cita-cita bersama kaum muslimin.

Oleh: Nurleni
Guru
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :