Nikah Beda Agama Imbas Pola Hidup Sekuler - Tinta Media

Rabu, 19 Juli 2023

Nikah Beda Agama Imbas Pola Hidup Sekuler

Tinta Media - Amanah merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih ketika amanah tersebut menyangkut kemaslahatan umat dan menyinggung soal keimanan. Maka, sudah sewajarnya seorang muslim mengklarifikasi dan meluruskan pendapat yang melenceng dari agama.

Pada periode ini, kita digempur dengan berita pengadilan negara yang memberikan putusan atas kebolehan umat beda agama melangsungkan pernikahan. Padahal, pernikahan merupakan hal yang sakral dan berdampak pada tujuan hidup selanjutnya, sehingga dalam hal ini kita disuruh untuk menjatuhkan pilihan yang tepat pada calon yang akan memimpin atau mendampingi dalam menjalankan bahtera rumah tangga.

Bukan hal yang gampang untuk memboleh-bolehkan atau memaklumi sesuatu yang hanya dilandaskan atas dasar cinta belaka tanpa memandang arah tujuan hidupnya ke depan, serta keselarasan atas keimanannya. Cinta kadang membuat orang tenggelam dan melupakan batas hukum dalam keyakinan. Namun, bukan sebuah hal yang harus dimaklumi atau bahkan memberikan  peluang agar mereka bisa bersatu sesuai keinginannya tanpa mengembalikan standar perbuatan tersebut sejalan atau tidaknya dengan agama.

Maka, berita dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki nonmuslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama dan keberpihakan toleransi yang melanggar batas hukum agama itu sendiri. Negara tidak lagi berfungsi untuk menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt.

Sebagaimana diberitakan oleh media ANTARABENGKULU bahwa Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahan di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

Hal ini menunjukkan bahwa negara yang mengusung sekularisme menjadikan manusia memisahkan urusan Tuhan dengan dirinya. Padahal, sejatinya manusia ada karena Pencipta mengadakannya. Maka, sudah sewajarnya Yang menciptakannya berhak memeberikan aturan pada hamba tadi, bukan malah menjadikan aturan lain yang tidak datang darinya menjadi sesuatu melebihi aturan Penciptanya.

Sungguh miris ketika hidup yang diharapkan damai dan tenteram ini senantiasa berbenturan hanya karena egoisme manusia untuk mendominasi kehidupan. Keadaan ini menggambarkan kepada kita bahwa manusia saat ini tidak meletakkan kesadaran bahwa diri mereka lemah, terbatas, dan bergantung. Sehingga, menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem kehidupan saat ini ketika ada aturan yang bertentangan dengan agama. Selama hal tersebut dianggap sebagai bagian toleransi di tengah masyarakat, maka akan tetap dijunjung tinggi, bahkan dilegalkan. 

Beginilah lemahnya aturan-aturan yang lahir dari sesuatu yang terbatas, maka hasilnya pun  tidak akan sempurna, terlebih ketika ingin diterapkan dalam kehidupan.

Kapankah kita akan terlepas dari kerangkeng kesombongan manusia agar dapat menjalani hidup sesuai dengan apa yang digariskan Pencipta untuk manusia ?

Sejatinya aturan itu mengikat. Maka, sebagai umat beragama, sudah seharusnya kita meletakkan pilihan pada aturan yang jelas-jalas mampu membuat perbaikan, menghalau kezaliman, dan mampu menghantarkan manusia pada kebangkitan hakiki. 

Ini termasuk masalah nikah beda agama, karena darinya akan lahir genarasi-generasi pelanjut yang akan meniti kehidupan, sehingga ketika dasar yang dibentuk saja keliru, maka terlebih hasilnya. Sedikit banyaknya dasar akan memengaruhi puncak, maka begitu pula yang terjadi dalam bahtera rumah tangga.

Tentu ini berbeda dengan cara pandang Islam yang memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia. Dalam Islam semua bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya. 

Masalah pernikahan merupakan masalah yang tercakup dalam potensi dasar manusia berkenaan dengan naluri untuk melestarikan jenis. Naluri ini merupakan kebutuhan manusia. Namun, sejalan dengan hal tersebut, penyalurannya haruslah sejalan dengan perintah dan larangan Tuhannya. 

Maka di dalam Islam, untuk memenuhi naluri ini harus melalui jalan pernikahan. Nah, dalam hal menikah, Rasulullah saw. menyampaikan bahwa ada empat perkara yang bisa menjadi pertimbangan dalam memilih calon dalam pernikahan yakni; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. 

Hal ini menunjukkan bahwa Islam amat menjaga kelangsungan bahtera rumah tangga agar darinya lahir sakinah, mawaddah, dan rahmat bagi kelangsungan rumah tangga tersebut. Diharapkan, keturunan yang lahir darinya akan terbentuk generasi mulia dan tangguh dengan dasar iman yang kuat serta kokoh dalam menjalankan agama.

Tentu untuk menerapkan hal ini akan berat ketika hanya diampu oleh individu-individu belaka. Maka menurut Islam, ini menjadi salah satu tugas negara dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyat agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Wallahualam.

Oleh: Erna Nuri Widiastuti, S.Pd.
Aktivis
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :