Tinta Media - Indonesia dikenal sebagai negeri yang makmur, kaya akan sumber daya alam, seperti laut, gunung-gunung,
tambang yang berupa gas alam, emas, timah, tembaga, dan nikel. Tanahnya subur, kandungan minyak di berbagai wilayahnya melimpah. Semua itu bisa dijadikan modal besar untuk menyejahterakan rakyat.
Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Negeri kaya-raya, tetapi rakyat masih menderita karena kemiskinan masih terus ada. Seriuskah negara mengentaskan kemiskinan?
Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan perkiraan jumlah rakyat miskin di negeri ini naik pada Maret 2023. disebabkan dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada September tahun lalu.
Kenaikan harga BBM masih terus dirasakan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Maka, efeknya pada Maret 2023, angka kemiskinlan makin meningkat, kata Peneliti Indef Abdul Manap Pulungan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/2/2023).
Itu artinya pengentasan kemiskinan tetap menjadi PR besar negeri ini, karena pendataan penerima bansos saja ternyata tidak profesional. Akibatnya, bantuan tidak tepat sasaran, sehingga masalah kemiskinan belum juga terselesaikan.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menemukan daftar data penerima bansos yang semestinya tidak berhak menerima. Begitu juga terdeteksi 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos sembako/bantuan pangan nontunai (BPNT) yang tidak layak menerima bansos.
Data tersebut terdeteksi melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan itu setelah dilakukan penyamaan data penerima bansos oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, di antara nama-nama tersebut, ternyata ada yang menempati jabatan direksi atau menjadi pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini juga mengatakan, setelah dicek databasenya ternyata penerima tersebut terdaftar sebagai orang miskin, dan pekerjaannya sebagai cleaning service dan buruh. Namun, data mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan sistem Administasi Hukum Umun (AHU) (JawaPos.com, 15/6/2023).
Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 angka kemiskinan semakin turun, tetapi pada kenyataanya sampai saat ini angkanya masih saja naik. Berarti dibutuhkan perbaikan sistematik tata kelola kemiskinan, termasuk tata kelola data, siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Memang, berharap pada sistem saat ini hanya khayalan semata, sebab sistem saat ini tidak mampu menjadikan rakyat sejahtera. Tata kelola sumber daya alamnya saja tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat karena sistem ekonominya kapitalis. Kebijakannya tambal sulam, solusi yang diberikan bertolak dari paradigma sistem ekonomi kapitalisme.
Sistem kapitalisme berdiri di atas pilar yang rusak. Liberalisme dalam kepemilikan menjadikan kepemilikan umum sebagai kepemilikan individu, seperti air, api, tambang, hutan, dan lainnya.
Rakyat pun sulit mendapatkan akses sumber daya alam yang melimpah, bahkan menikmatinya saja tidak.
Sistem saat ini membuka peluang kepada pemilik modal untuk menguasai kekayaan alam negeri ini, sehingga hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
ketidakadilan dalam pendistribusian inilah yang menjadi akar permasalahan munculnya kemiskinan.
Berbeda dengan sistem Islam yang aturannya dari Allah.
Islam menetapkan setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, termasuk pendataan warga miskin, karena setiap amal apa pun akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Sehingga, Islam mewajibkan negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penerapan sistem ekonomi Islam juga akan menjamin rakyat sejahtera.
Sistem ekonomi Islam akan menjamin kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab mengurus dan mengatur pemenuhan tersebut, sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi, seperti sandang, pangan, dan papan.
Negara di dalam Islam juga mewajibkan para laki-laki yang mampu bekerja untuk bekerja. Negara yang menyediakan lapangan kerja untuk menunaikan kewajiban nafkah keluarga. Islam juga mengatur kepemilikan, seperti kepemilikan umum, individu, dan kepemilikan negara.
Contoh kepemilikan umum, seperti hutan, tambang, laut dan gunung semua itu menjadi hak rakyat yang tidak boleh dikuasai dan dikelola oleh individu atau swasta. Negara hanya berkewajiban mengelola saja, hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, seperti penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan secara gratis, ataupun pemenuhan kebutuhan pokok.
Selain dari kekayaan sumber daya alam, ada juga dari yang lainnya, seperti harta fa'i, jizyah, kharaj, dan zakat. Semua adalah dana baitul mal yang bisa digunakan untuk pembiayaan jaminan kebutuhan pokok tersebut. Dengan pengaturan secara keseluruhan, negara akan mampu nenghapus kemiskinan dalam naungan negara khilafah islamiyyah.
Oleh: Nasiroh
Aktivis Muslimah