MMC: Kebakaran Hutan Hanya Bisa Diakhiri dengan Sistem Islam - Tinta Media

Sabtu, 08 Juli 2023

MMC: Kebakaran Hutan Hanya Bisa Diakhiri dengan Sistem Islam

Tinta Media - Menurut Narator Muslimah Media Center (MMC), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di beberapa wilayah negeri ini hanya bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam.

“Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam,” ujarnya dalam Rubrik Serba-serbi MMC: Marak Kebakaran Hutan, Problem Sistemik yang Mengancam Nyawa Rakyat di Kanal YouTube MMC, Sabtu (1/7/2023).

Menurutnya, permasalahan kebakaran hutan sejatinya tidak lepas dari buruknya penanganan lahan hutan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Pasalnya selama ini pembukaan lahan hutan melalui pembakaran memang diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” tuturnya.

Di sisi lain, narator menilai negara juga gagal memberikan sanksi yang tegas pada para pelaku pembakaran hutan secara liar. Kebakaran hutan diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan ini akibat gagalnya edukasi di tengah-tengah masyarakat. Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis di negeri ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara bukan milik rakyat. 

“Karena itu negara dipandang berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada,” jelasnya.

“Tentu saja mindset korporasi sebagai pemilik modal adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar,” tambahnya.
 
Sementara, menurutnya aktivitas membakar hutan dalam Pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesuai target bisnis para korporat. Karena itu, akar persoalannya adalah penerapan sistem kapitalisme yang telah membiarkan kaum kapitalis mengeruk untung dari kebakaran hutan. 

“Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporat melalui kebijakan negara,” terangnya. 

Padahal, menurut narator, apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan. 

“Sebaliknya negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan termasuk pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman bila terbakar,” tegasnya.

Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalanya (rakyatnya).” (HR. Muslim) 

Selain itu, penyerahan pengelolaan hutan pada pihak korporasi hingga berujung aktivitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan menurut narrator akan menjadi sumber bencana bagi jutaan orang adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.” Islam juga tidak mengenal hak konsesi karena pemanfaatan secara istimewa _(himmah)_ hanyalah pada negara dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin,” paparnya.

Hal ini sebagaimana Rasulullah saw bersabda yang artinya “Tidak ada himmah (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud). 

Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka narator mewajibkan untuk segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka. 

“Namun, tentu saja hal ini didukung oleh pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan Syariah Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah Islam,” pungkasnya.[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :