Bahaya Pernikahan Beda Agama - Tinta Media

Sabtu, 22 Juli 2023

Bahaya Pernikahan Beda Agama

Tinta Media - Publik kembali terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan perkawinan/pernikahan beda agama. Permohonan tersebut dilakukan oleh pasangan beragama Kristen dan Islam. 

Putusan hakim atas ajuan tersebut berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan (Adminduk) dan pertimbangan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat, hal ini tertuang dalam pasal 35 huruf (a) UU 23/ 2016 juga dalam pasal 7 ayat 2 huruf (i ) UU 30/2014.

Putusan ini telah menambah banyaknya deretan ajuan permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh pengadilan di Indonesia. Telah disahkan juga sebelumnya pernikahan beda agama di Surabaya, Tangerang, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan.

Pernikahan beda agama ini makin marak. Tak sedikit hingga ribuan pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan mereka di Indonesia dan sebagian kecil tercatat di pengadilan negeri. Sedangkan aturan yang masih berlaku di Indonesia terkait perkawinan adalah UU 16/2019 tentang perubahan UU 1/1974.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama. Namun, ironisnya atas nama HAM, upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan. 

Pernikahan beda agama merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam dan menciderai hukum Islam, karena nantinya akan berdampak terhadap hukum Islam yang lainnya, seperti nasab, waris, dan lain-lain. 

Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak dampak dari dicampakkannya agama di negeri ini, sebagaimana halnya pernikahan sesama jenis yang kini juga kian marak dan upaya pelegalannya pun kian gencar dilakukan. 

Sekularisme atau konsep pemisahan agama dari kehidupan menjadikan pernikahan hanya sekadar untuk mengejar cinta semata, padahal pernikahan hakekatnya adalah ibadah. Demi menggapai cinta, perbedaan agama tak jadi masalah. 

Jika karena agama, tidak mungkin memiliki pasangan hidup seorang kafir yang tidak akan membawanya pada keberkahan dunia akhirat. 

Pernikahan beda agama juga merupakan bentuk moderasi beragama. Semua agama dianggap sama. Itulah yang membuat mereka merasa benar memilih jalan pernikahan beda agama. 

Orang yang menentang pernikahan beda agamalah yang seringkali dicap 'tidak toleran'. Padahal, dalam Islam tidak ada agama yang diridai Allah selain Islam.

Dalam sistem sekularisme ini, negara juga tidak berfungsi untuk menegakkan hukum Allah dan melindungi rakyatnya untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah. 

Ini berbeda dengan negara dalam Islam yang justru keberadaannya berfungsi sebagai institusi penerapan Islam secara menyeluruh. 

Para penguasanya akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan sesuai dengan aturan Islam, juga para hakimnya akan memutuskan semua perkara berdasarkan syariat Islam, termasuk masalah pernikahan beda agama ini, tentu tidak akan dikabulkan. Wallahu'alam bi ashshawab.

Oleh: Reni Suherni (Ummahat Peduli Umat)
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :