Solusi Sistemik Pengentasan Kawasan Kumuh - Tinta Media

Kamis, 22 Juni 2023

Solusi Sistemik Pengentasan Kawasan Kumuh

Tinta Media - Pengentasan perumahan dan pemukiman kumuh menjadi target nasional pembangunan kawasan pemukiman pemerintah Kabupaten Bandung. Rencana target akan dicapai melalui program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, dengan target capaian pengentasan pemukiman kumuh perkotaan 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan pemukiman kumuh seluas 38.431 Ha. 

Adapun terkait biaya untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bandung mengusulkan anggaran sebesar Rp39 miliar yang diajukan oleh Disperkimtan Kabupaten Bandung ke Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Anggaran akan dialokasikan di wilayah Kecamatan Dayeuh Kolot dan Kutawaringin yang akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penataan bangunan, jalan setapak, saluran air limbah, sanitasi, air bersih, hingga proteksi kebakaran. Dengan upaya ini, pemerintah Kabupaten Bandung berharap pemukiman kumuh menjadi pemukiman yang berkualitas.

Mempunyai rumah yang nyaman dan layak untuk dihuni adalah impian semua orang. Apalagi, jika didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Namun, pada faktanya sebagian masyarakat tak bisa merasakan kenyamanan tempat tinggal. Mereka terpaksa tinggal di sebuah gubuk reyot atau bahkan tak memliki tempat tinggal sama sekali. 

Memang miris hidup di negara yang katanya kaya akan SDA, tetapi masyarakatnya tak merasakan kenyamanan dalam tempat tinggal dan bahkan banyak masyarakat  yang tunawisma. Berbagai program pun dilakukan demi mengentaskan kawasan-kawasan kumuh menjadi kawasan layak huni. 

Seperti halnya program KOTAKU, program ini memang baik jika tujuannya untuk menjadikan kawasan kumuh menjadi kawasan layak huni. Hanya saja, dalam pelaksanaannya sering kali terjadi penyalahgunaan wewenang dan dana bantuan. 

Program ini hanya sekadar proyek yang menguntungkan pihak yang terlibat. Potensi korupsi dari proyek dan pendanaan itu pasti ada, jika dalam pelaksanaanya tanpa dipantau secara langsung. 

Namun, terkadang ketamakan sudah mendarah daging pada setiap pejabat pemerintahan. Kerakusan juga keserakahan senantiasa bersemayam pada diri mereka karena semua itu merupakan sifat bawaan dalam sistem politik demokrasi. 

Gaji tinggi tak menjadi kepuasan tersendiri. Ketika ada peluang untuk mengembat uang, maka di situlah strategi dimainkan. Kalaupun ada pengawasan dalam pelaksanaannya, tetapi dalam sistem kapitalis sepertinya sangatlah lemah. Karena pada faktanya, sering kali pelaksanaan program menjadi bancakan dan cenderung berpotensi banyak korupsi. 

Inilah kemiskinan yang diciptakan oleh demokrasi. Padahal, yang bertanggung jawab dalam mengurusi urusan rakyat adalah negara. Namun, dalam sistem demokrasi, korporasilah yang memiliki fungsi memegang kendali dalam semua urusan dalam negeri. Sementara, tujuan para korporasi adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya dan tidak mungkin melakukan pelayanan secara total.

Sejatinya, kemiskinan ini merupakan problem sistemik dan bukan individual. Maka, solusi yang ditawarkan pun haruslah berupa solusi sistemik, bukan individual dan Islam mempunyai solusi dalam mengentaskan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat.

Secara i’tiqadi, Allah menciptakan sumber daya alam yang melimpah ruah untuk mencukupi kehidupan umat. Maka, kekayaan tersebut sejatinya adalah milik umat yang pengelolaanya diserahkan kepada negara, kemudian negara menyerahkan hasilnya kepada umat. Dalam pengelolaannya, pemimpin dalam sistem Islam akan mengelola harta bergerak ataupun harta tak bergerak dari baitul mal untuk kemaslahatan rakyat.

Begitu pula dengan kebutuhan mendesak dan kebutuhan jangka panjang bagi penerima subsidi dipenuhi oleh pemimpin negara. Departemen sosial akan mendata penghasilan orang per orang secara detail. Jika ada orang terkategori miskin yang penghasilannya minim, maka negara akan memberikan modal dan juga pengarahan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 

Pemimpin dalam Islam pun akan senantiasa memonitor pergerakan harta sehingga pengambilan langkah subsisdi bisa diindikasi. Adapun sumber dana subsidi untuk rakyat bisa diambil dari harta zakat dan harta milik negara, seperti fai, ganimah, jizyah, ‘usyur, ataupun kharaj. Dana subsidi bisa juga diambil dari harta milik umum, yaitu harta yang dihasilkan dari sumber daya alam.

Solusu ini hanya akan terealisasi dalam sebuah sistem yang menerapkan syariat Islam yang akan mengatur pendistribusian kekayaan dengan benar. Karena buruknya pendistribusian kekayaan menjadi faktor utama penyebab kemiskinan saat ini, maka menjadi sangat penting keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih, yaitu Islam.
Wallahu'alam bisshawab.

Oleh: Tiktik Maysaroh 
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :