RUU KESEHATAN DAN ANCAMAN LIBERALISASI KESEHATAN - Tinta Media

Senin, 05 Juni 2023

RUU KESEHATAN DAN ANCAMAN LIBERALISASI KESEHATAN

Tinta Media - Beberapa pekan lalu, LBH Pelita Umat menggelar Islamic Lawyers Forum (ILF) dibeberapa daerah dengan mengangkat tajuk "RUU Kesehatan; Ancaman atau Perubahan".

Dalam acara ILF, LBH Pelita Umat menyampaikan agar mewaspadai liberalisasi sektor jasa diantaranya kesehatan merupakan implikasi dari Pemerintah yang menyepakati General Agreement on Trade in Services (GATS) merupakan perjanjian perdagangan multilateral di bidang jasa. Salah satu perjanjian di bawah WTO yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa, tujuan yaitu untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota.

WTO mengklasifikasi perdagangan dunia menjadi dua kategori, yaitu General Agreement on Tarif and Trade (GATT) dan General Agreement on Trade in Services (GATS). GATS mengatur segala jenis transaksi perdagangan jasa, dimana sektor kesehatan turut serta menjadi objek yang diperjualbelikan dalam perdagangan dunia.

Di dalam GATS terdapat beberapa ketentuan yaitu:

1). kehadiran komersial, ketika suatu perusahaan pemasok jasa dari negara lain beroperasi di Indonesia. Ketentuan ini membuka peluang kepada swasta dalam negeri dan luar negeri untuk memungkinkan membuka usaha jasa kesehatan.

2) pergerakan manusia (movement of natural person), ketika tenaga kerja berpindah kenegara lain. Misalnya pekerja asing yang bekerja secara independen sebagai penyedia jasa di Indonesia. Dalam arti memungkinkan tenaga kesehatan asing dapat bekerja di Indonesia.

Liberalisasi kesehatan menjadikan pelayanan kesehatan bergeser menjadi komoditas dan jasa komersial. Sektor kesehatan menjadi bagian penting dalam perdagangan bebas karena merupakan sektor yang sangat strategis dan menyangkut hajat hidup banyak manusia. Invasi ekonomi dalam sistem pelayanan kesehatan membuat rakyat tidak bisa memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan secara baik dan merata.

Liberalisasi kesehatan berupaya menjauhkan peran negara dalam urusan pelayanan kesehatan dan cenderung menyerahkan pada mekanisme pasar. Padahal, kewajiban negara adalah menjamin kesehatan bagi setiap warga negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, UUD 1945 pasal 34 ayat 3, UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sedangkan BPJS tidak murni tanggung jawab negara karena masyarakat turut serta menanggung biaya kesehatan dengan cara iuran, masyarakat saling bahu-membahu atau gotong royong dengan mengumpulkan iuran bulanan.

Demikian.

IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :