Prof. Mudzakkir: Khilafah Bagian dari Ajaran Islam, Tidak Masalah Dikaji - Tinta Media

Jumat, 23 Juni 2023

Prof. Mudzakkir: Khilafah Bagian dari Ajaran Islam, Tidak Masalah Dikaji

Tinta Media - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menegaskan bahwa mengkaji khilafah tidak menjadi masalah karena khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. 

"Tentang materi yang dibahas tadi, itu mengenai khilafah dan sebagainya itu. Itu juga tidak menjadi masalah. Karena khilafah itu bagian dari ajaran Islam. Orang mengkaji ajaran Islam tidak menjadi masalah," tegasnya dalam rubrik Kabar Petang: Ternyata Pembubaran di Pasuruan Bukanlah Pengajian, Ini Kata Kapolres Pasuruan, Rabu (21/6/2023) di kanal Youtube tvOneNews.

Kaitannya dengan hal tersebut di atas, Prof. Mudzakkir menyampaikan jika bahwa dirinya adalah seseorang yang sedang mengkaji kriminologi, mempelajari sebab-sebab kejahatan, bukan berarti lantas mau berbuat jahat.  "Tapi karena itu tadi kegiatan ilmiah. Di dalam bahasa hukum, semua kegiatan ilmiah itu sah saja. Sah saja berbicara apapun karena cuma melakukan kegiatan ilmiah, pengkajian," timpalnya. 

Prof. Mudzakkir menyampaikan bahwa urusan pengajian atau pengkajian atau bentuk yang lain adalah sah-sah saja karena hal tersebut termasuk pengkajian hukum agama. "Itu bagian dari negara Pancasila memang seperti itu," jelasnya. 

"Artinya apa? Kalau orang mendalami agama sesuai dengan agama masing-masing itu kan boleh. Artinya juga perbuatan yang hukum," imbuhnya. 

Izin 

Guru Besar dari Universitas Islam Indonesia ini juga menjelaskan bahwa izin dan pemberitahuan itu berbeda. "Kalau itu izin seolah-olah semua pengkajian dilarang di negara Indonesia. Negara Pancasila melarang semua pengkajian itu kecuali ada izin," tegasnya. 

Dia menegaskan jika segala pengkajian harus mendapatkan izin maka itu adalah pemahaman yang tidak benar. "Mengaji itu boleh saja. Tapi kalau mengundang banyak orang, memberitahu kepada bagian kepolisian bagian keamanan agar proses pengajian itu tertib dan tidak terganggu, tidak diganggu oleh pihak lain. Prinsipnya seperti itu dalam bahasa hak konstitusional rakyat indonesia atau warga negara seperti itu," simpulnya. 

Prof. Mudzakkir memberikan pernyataannya di atas menanggapi kasus pembubaran Multaqa Ulama Aswaja Tapal Kuda di Pasuruan oleh sekelompok orang pada Selasa lalu, (20/6/2023). Acara multaqa sendiri sudah 16 tahun diselenggarakan secara rutin dan baru dibubarkan paksa pada Selasa malam lalu. [] Hanafi
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :