Pendampingan Bagi Korban pelecehan Seksual, Solutifkah? - Tinta Media

Senin, 12 Juni 2023

Pendampingan Bagi Korban pelecehan Seksual, Solutifkah?

Tinta Media - Pelecehan seksual masih menjadi masalah dalam kehidupan sosial masyarakat di negeri ini. Dalam kehidupan sekuler liberal saat ini, gharizatun nau' (naluri untuk melestarikan jenis/ keturunan) terus terangsang, salah satunya disebabkan oleh tontonan yang tidak menjadi tuntunan.

Tontonan ini dibumbui akidah setipis bawang, yakni sekularisme, sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menambah semakin parahnya kasus pelecehan seksual. Hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Pun pelakunya juga tidak memandang status sosial, bisa dari kalangan biasa hingga orang yang mempunyai kekuasaan dan berpendidikan tinggi.

Salah satu kasus  pelecehan seksual yang mencuat akhir-akhir ini terjadi di daerah Cilengkrang. Pelecehan ini dilakukan oleh seorang guru mengaji, astagfirullah ....

Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan kepada Kepala DP2KB 3A (Dinas Pengadilan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kabupaten Bandung untuk membahas pelaksanaan pendampingan tersebut dengan berkordinasi bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan Anak serta Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

Selain didampingi oleh tenaga profesional, para pendamping utama para korban adalah orang-orang terdekat, bisa keluarga, juga sahabat atau orang yang memungkinkan berinteraksi dengan korban. 

Layanan psikologi para korban utamanya adalah konseling. Konseling ada beragam, bisa berupa tetapi-terapi untuk pemulihan trauma, kemudian masuk ke dalan ranah hukum.

Apakah pendampingan tersebut bisa menjadi solusi yang komprehensif (tuntas) atau hanya sekadar tambal sulam? Faktanya, banyak dibentuk organisasi-organisasi seperti Komnas Perlindungan Anak, tetap saja pelecehan seksual marak terjadi.

Apakah ada solusi yang bisa menuntaskan?

Islam sebagai sebuah mabda atau pandangan hidup manusia, memiliki solusi yang tuntas dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan. Aturan ini bersal dari Allah Swt. Hukum/aturan sudah tertera dalam Al-Qur'an. Manusia hanya ditugaskan melaksanakan semua aturan tersebut dengan penuh keyakinan, hanya ingin mendapat rida-Nya.

Allah Swt. berfirman,

"Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudin Dia bersemayam diatas 'Arsy (singasana) untuk mengtur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafa'at kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (TQS. Yunus [10]: 3)

Pelecehan seksual tidak akan terjadi jika akidah Islam menjadi panduan dalam kehidupan yang diterapkan oleh individu, masyarakat, dan negara. Dalam masyarakat Islam, keimanan dan ketaatan umat kepada syariat akan selalu terjaga. Kemaksiatan akan ditinggalkan.

Kekerasan seksual merupakan kasus takzir, pelanggaran terhadap kehormatan, yaitu perbuatan cabul. Sanksi hukum dalam Islam sangat tegas dan jelas. Sanksi mamou memberikan efek jera sehingga bisa mencegah hal yang serupa. Selain itu, sanksi ini juga berfungsi sebagai penebus dosa. Artinya, di akhirat kelak, pelaku tidak akan  dimintai pertanggungjawaban. 

Hanya dengan sistem Islam umat akan merasakan ketentraman, kedamaian, dan jiwa-jiwa akan terpelihara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sebuah institusi negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyah yang berperan sebagai perisai/penjaga seluruh umat manusia.

Mari kita sama-sama memperjuangkannya, dengan terus mengkaji Islam yang kaffah bersama para pengemban dakwah Islam Ideologis.

Wallahu'alam bishawab

Oleh: Iin Haprianti
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :