Tinta Media - Sebanyak ratusan orang menjadi korban arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Diana Apriliani beserta suaminya yang merupakan warga Kampung Panyawungan, Cilenyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Salah satu korban yang bernama Suwarti, warga Cibiru mengatakan jika saat ini korban yang mengikuti arisan bodong ini mencapai ratusan orang, dengan kerugian hampir miliaran. Suwarti mengatakan bahwa arisan tersebut menggunakan modus pelelangan, yaitu jika ada yang beli 500 ribu, akan jadi 1 juta, jika 800 ribu jadi 1,5 juta, jika 1 juta jadi 2 juta, dan seterusnya, sehingga banyak yang tergiur dan menjadi member, karena keuntungannya mencapai 100%.
Banyak testimoni yang menyiarkan tentang keuntungan yang akan didapat, sehingga para member menambahkan nominal angka yang diarisankan. Suwarti sendiri menambahkan dari 500 ribu jadi Rp63,5 juta, bahkan member yang lain ikut menambahkan Rp153 juta. Jika ditotalkan dari semua member, semua mencapai sekitar 3 miliar. Kebanyakan yeng mengikuti arisan tersebut rata-rata adalah ibu rumah tangga. (Jakarta Post)
Arisan di tengah masyarakat kita sudah menjadi hal yang membudaya. Selain sebagai sarana mengumpulkan uang, arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat tali silah ukhuwah dan hubungan sosial antarsesama anggota kelompok masyarakat.
Namun, ketika arisan justru dijadikan sarana untuk penipuan dan masih sering memakan korban. Ini tentu menjadi hal yang harus dikritisi. Sifat dan karakter masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan keuntungan secara instan, yaitu dengan melipatgandakan uang, menjadi sasaran empuk orang atau pihak yang memiliki niat jahat berupa penipuan yang mengatasnamakan arisan.
Hal tersebut diakibatkan gaya hidup meterialistis, yaitu menjadikan tujuan dari kebahagiaan semata pada materi (harta).
Inilah bentuk masyarakat ala sistem kapitalisme. Selama sitem ini diterapkan, maka bentuk-bentuk penipuan semisal ini akan tetap ada dan merajalela.
Lalu, bagaimana arisan dalam pandangan Islam?
Dalam Islam ada dua pandangan tentang arisan yaitu:
Pertama, dibolehkan karena diambil dari hukum muamalat, akadnya qardh (pinjam meminjam) yang di dalamnya tidak ada persyaratan penambahan atau pengurangan nominal uang yang diberikan. Kenapa diperbolehkan? Karena memberi manfaat bagi setiap peserta dan dianggap tidak mengamdung madharat.
Kedua, diharamkan karena termasuk riba, karena hakikatnya adalah akad pinjam-meminjam, yaitu anggota pertama menerima uang yang terkumpul hakikatnya telah menerima pinjaman dari anggota lainnya, dan begitu seterusnya.
Dalam akad pinjam-meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamnya dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba." (QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (Qs.al-Baqarah:278).
"Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu (Qs.al-Baqarah:279).
Sudah sangat jelas kita ketahui bahwa riba itu haram dan Allah cantumkan dalam Al-Qur'an bahwa praktik riba itu haram (Qs.al-Baqarah:275), kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba (Qs.al-Baqarah:278). Allah mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba (Qs.al-Baqarah:279).
Apalagi, ini adalah arisan bodong yang jelas kemadharatannya, sangat merugikan dan termasuk penipuan. Keharamannya jelas karena Allah melarangnya dengan keras dalam al-Qur'an.
Karena ketidakta'atan manusia terhadap syariat Allah, apalagi di zaman sekarang yang bermabdakan kapitalis sekuler, memisahkan agama dari kehidupan, aturan-aturan Allah diabaikan sehingga kehidupan manusia untuk memenuhi hazat udhowiyyahnya menghalalkan segala cara karena di giring oleh mabdanya supaya mengabaikan syariah Allah.
Seharusnya ketakwaan individu menjadikan tujuan hidup mereka hanya pada rida Allah, bukan pada materi karena materi bukan segala-galanya Manusia harus selalu terikat hukum syara' dalam beraktivitas, sehingga selalu wara' (berhati-hati) dalam berbuat, karena standar halal haram telah di tentukan Allah dan rasul.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa penjagaan masyarakat dalam bentuk amal makruf nahi munkar sangat diperlukan supaya kemaksiatan tidak semakin menjadi dan merajalela.
Peran negara sangat penting untuk menjaga rakyatnya, dengan memastikan tidak ada tindakan kejahatan penipuan. Jikapun ada, sanksinya harus tegas dan berat supaya memberi efek jera bagi pelaku.
Hanya syariat Islamlah yang bisa mengatur dan meri'ayah manusia dalam kehidupan. Hanya dengan tegaknya khilafah, manusia dimanusiakan. Kehidupan terjamin dan teratur karena diatur dengan syariat yang benar karena datang dari Allah, bukan buatan manusia.
Walahu'alam bii shawab
Oleh: Risna Sp
Sahabat Tinta Media