Tinta Media - Maraknya sifilis di negeri ini sedang menjadi pusat perhatian. Pasalnya, sifilis yang merupakan salah satu penyakit infeksi menular seksual atau IMS menunjukkan jumlah yang mencengangkan dalam kegiatan skrining yang dilakukan di masyarakat. Dari skrining tersebut Jawa Barat (Jabar) menduduki peringkat kedua se-Indonesia dan Kota Bandung paling banyak temuan.
Hal ini, terbukti dari data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, yaitu 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar di peringkat kedua setelah Provinsi Papua, yaitu sebanyak 3.864 pasien. Setelahnya DKI Jakarta 1.897 pasien, Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien, dan Banten 1.145 pasien. Kota Bandung tercatat paling dominan dengan temuan 830 kasus. (Radar Jabar, 21/6/2023).
Perlu diketahui, yang lebih mirisnya lagi kasus sifilis ini juga ditemukan pada ibu hamil yang tertular oleh pasangannya. Kemudian, ibu hamil yang terinfeksi sifilis bisa menularkan kepada bayi yang dikandungnya. Sungguh sangat memprihatinkan, bayi yang seharusnya lahir sehat, kini justru harus menanggung penyakit sejak pertama lahir ke dunia.
Oleh karena itu, ketika ditemukan kasus sifilis yang makin meningkat dari tahun ke tahun adalah satu keniscayaan jika melihat rusaknya pergaulan di tengah masyarakat. Saat ini, kebebasan sudah menjadi ajang interaksi antara laki-laki dan perempuan. Aktivitas seksual dan gonta-ganti pasangan pun dilakukan secara bebas dan sudah menjadi sesuatu yang lumrah.
Hal ini diakibatkan karena cara pandang sistem yang diadopsi di negeri ini adalah kapitalis sekuler, yang memisahkan agama dari ranah kehidupan. Sehingga, kadar kebahagiaan dalam sistem ini semata-mata hanya mencari kepuasan jasmani dari individu itu sendiri yang ingin mereka dapatkan.
Lantas, bagaimana cara pandang Islam dalam menyikapi kasus seperti ini? Islam jelas berbeda dengan sistem kufur buatan manusia. Islam telah mengatur supaya interaksi manusia mendatangkan keberkahan, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan seksual.
Islam memiliki aturan yang rinci, dan mengharamkan segala aktivitas seksual yang menyimpang. Islam tidak menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan bersifat seksual, melainkan amar makruf nahi mungkar dan saling tolong menolong. Khusus muslimah, mereka wajib menutup aurat secara sempurna di ruang publik, dan melarang istri untuk keluar rumah kecuali izin suaminya.
Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan (berkhalwat), campur baur (ikhtilat), kecuali ada hajat syar’i yang memang diperbolehkan Islam. Misal, dalam hal pendidikan, muamalah, hukum-hukum Islam, dan itu semua dilakukan sesuai dengan aturan syariat.
Begitulah aturan Islam yang sedemikian sempurna merincinya, semata-mata untuk menjadikan manusia aman, tenang, mulia, dan sejahtera. Kalau ada aturan yang jelas dan sebagai solusi terbaik, kenapa kita masih beralih pada sistem kufur kapitalis yang merusak? Saatnya umat berjuang mengembalikan aturan Sang Pencipta dalam kehidupan di bawah naungan Khilafah.[]
Oleh: Mariyam Sundari
Jurnalis Ideologis