Tinta Media - Perguruan tinggi yang berkualitas tentu menjadi cerminan bagi para lulusannya di tengah masyarakat karena melahirkan generasi yang cemerlang pemikirannya. Terlihat dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta yang mendapat predikat baik di tengah masyarakat diakui kualitas pendidikannya, sehingga mereka (para lulusan perguruan tinggi) ini mampu menunjukkan kemampuan dalam mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama kuliah.
Sayangnya, belum lama ini tersiar kabar adanya beberapa perguruan tinggi swasta yang harus ditutup karena berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelewengan kekuasaan di dalamnya. Maka, berkembangnya perguruan tinggi swasta di negeri ini ternyata tidak mampu menjadi jaminan perkembangan mutu pendidikan.
Dikutip dari pemberitaan media TribunTangerang.com, Sabtu (27/5/2023) bahwa sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izinnya. Sanksi pencabutan izin operasional ini berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja, yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Dipastikan perguruan tinggi yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS). Proses pencabutan izin ini dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti berupa fakta dan data yang ditemukan di lapangan.
Pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini selain karena tidak memenuhi standar pendidikan tinggi, juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP kuliah.
Sungguh miris. Penyimpangan-penyimpangan itu justru telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri. Bagaimana bisa menghasilkan generasi berkualitas secara intelektual dan aplikatif di tengah masyarakat jika tujuan pendidikan itu sendiri tidak tercapai? Maka, generasi yang dididik dengan jalan yang melenceng dari tujuan pendidikan akan menghasilkan generasi yang serba instan serta memiliki daya juang rendah.
Merebaknya berbagai praktik terlarang tidak dapat dipisahkan dari penerapan sekularisme di negeri ini. Setiap perbuatan saat ini terlepas dari tanggung jawabnya dari aturan agama dan norma masyarakat yang berlaku. Semua perbuatan hanya berdasarkan pendapat manusia itu sendiri sehingga berbagai ketimpangan akhlak yang berkembang menjadi bentuk kewajaran. Tidak ada rasa malu dan efek jera. Maka, tidak heran praktik-praktik terlarang selalu saja terjadi.
Tidak dimungkiri kebutuhan akan perguruan tinggi di negeri ini masih tinggi. Sehingga, sudah menjadi kewajiban negara menyediakan perguruan tinggi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keberadaan perguruan tinggi swasta dewasa ini yang banyak bermunculan justru menjadi ajang kapitalisasi di dunia pendidikan.
Kapitalisasi ini menyebabkan perguruan tinggi tidak mengutamakan tujuan untuk menciptakan generasi yang berkualitas. Sandaran kapital adalah manfaat berupa keuntungan dalam materi. Maka, tidak heran ditemukan praktik-praktik terlarang seperti yang terjadi sekarang.
Jelas negara harus segera memperbaiki regulasi bagi izin operasional perguruan tinggi swasta agar tidak terulang kembali hal demikian. Tugas negara adalah memberikan pendidikan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan ilmu lanjutan ke tingkat perguruan tinggi. Lahirnya generasi-generasi yang hebat dapat terwujud dari periayahan atau pengatur negara terhadap masyarakatnya.
Islam Wujudkan Pendidikan Tinggi Berkualitas
Dalam sistem Islam, dunia pendidikan tingkat perguruan tinggi harus memenuhi standar yang ditetapkan. Program pengajaran formal di perguruan tinggi diarahkan pada tujuan utama pendidikan islami, yakni:
Satu, penguasaan syakhsiyyah islamiyah (kepribadian Islam), tsaqofah Islam, dan ilmu kehidupan (iptek dan keahlian).
Dua, melahirkan generasi yang mampu melayani kepentingan utama umat dan membuat rencana jangka pendek dan panjang untuk mewujudkannya.
Negara wajib memenuhi kebutuhan pendidikan ini yang merupakan salah satu kebutuhan pokok umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang Artinya:
“Seorang imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus). Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya,” (HR. Bukhari).
Kedua tujuan tersebut akan mewujudkan generasi yang cemerlang karena memiliki akhlak yang sesuai dengan Islam dan mampu menghasilkan umat yang dapat bermanfaat sesuai dengan keilmuan yang diperolehnya di perguruan tinggi. Hal ini karena negara bertanggung jawab dalam pembentukan generasi Islam dengan jalan memfasilitasi perguruan tinggi dengan baik.
Tidak ada kapitalisasi di dalamnya. Semua regulasi yang ditetapkan negara bagi perguruan tinggi ada dalam pengawasannya. Pembiayaan pendidikan pun diberikan secara gratis sehingga fokus untuk belajar dan menghasilkan manfaat dari ilmu yang dipelajari dapat dijalankan dengan baik oleh mahasiswa di dalamnya.
Terbukti di dalam sejarah Islam, kejayaan pendidikan Islam terjadi pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah. Pada masa ini, berkembang pesat lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal, yang mendominasi dalam dunia Islam sehingga memengaruhi pola hidup dan budaya umat Islam.
Wilayah kekuasaan Islam menjadi pusat-pusat pendidikan yang diminati, bukan saja oleh kalangan umat Islam, tetapi juga oleh kalangan non-Islam. Di bawah kepemimpinan Harun Al-Rasyid adalah puncak kejayaan pendidikan Islam. Saat itu, dukungan sarana dan prasarana pembangunan mendapat perhatian penuh sehingga dunia Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan.
Tidak dimungkiri, pendidikan Islam akan membentuk generasi yang berkualitas akhlaknya dan cemerlang pemikirannya. Semua ini hanya dapat terwujud pada negara yang menerapkan Islam secara kafah. Wallahu’alam bi shawab.
Oleh: Ageng Kartika
Pemerhati Sosial