Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU ) kesehatan Omnibus Law harus fokus terhadap pelayanan kesehatan.
"RUU kesehatan seharusnya berfokus pada penuntasan problem serius saat ini yakni kelalaian negara dalam menjamin kebutuhan tiap individu publik terhadap pelayanan kesehatan," ujarnya dalam program Aspirasi: Ribuan Dokter dan Perawat Turun Ke Jalan! Jalan Gatot Subroto Lumpuh, Senin (5/6/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.
Ia mengatakan pemerintah sering membuat aturan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Permasalahan yang sudah ada hanya akan ditumpuk dengan masalah lain melalui solusi yang tidak tuntas yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Pasalnya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis profesional dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Ia mengungkapkan harga pelayanan kesehatan semakin mahal, di samping itu seiring meluasnya cakupan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, kualitas pelayanan makin mengirit dan makin jauh dari harapan. diskriminasi pelayanan kesehatan pun Kian kronis dan meluas tidak sekali dua kali.
"Inilah pil pahit kelalaian negara yang harus ditanggung oleh masyarakat, dokter dan tenaga kesehatan lainnya konsekuensi logis akibat penerapan peraturan perundang-undangan sekuler kapitalisme di bidang kesehatan," bebernya.
Ia menyatakan akar persoalan kelalaian itu berlangsung sejalan dengan dilegalkannya industrialisasi sistem kesehatan yang berujung pada kesengsaraan publik dan tergadainya idealisme insan kesehatan," ungkapnya.
"Peristiwa getir masyarakat ketika berupaya mendapat pelayanan kesehatan bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa mereka sebut saja kematian pasien miskin rumah sakit umum daerah ( RSUD ) bulukumba di kantor pendudukan catatan sipil (Dukcapil) saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP)," imbuhnya.
Ia mengatakan karakter sistem kesehatan kapitalisme berupa pelayanan BPJS Kesehatan misalnya, merupakan sistem rujukan kapitalistik dan konsep pembayaran untuk kepentingan bisnis BPJS Kesehatan belaka. "Bukan untuk kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien," imbuhnya.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat dinilainya sebagai diskriminatif. "Dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa bayi dari sisi masyarakat khususnya pasien dan dari sisi keberadaan dokter dan insan kesehatan," ujarnya.
Agung menuturkan kelalaian negara melalui pelegalan industrialisasi sistem kesehatan tidak kalah serius bahayanya. Idealisme dan dedikasi insan kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dibajak oleh berbagai bisnis korporasi.
"Mulai dari bisnis institusi pendidikan tenaga kesehatan khususnya kedokteran, industri farmasi, lembaga keuangan kapitalis BPJS Kesehatan bagi pembiaya hingga ke rumah sakitnya," pungkasnya.[] Muhammad Nur