Tinta Media - Mudir Ma'had Khodimus Sunnah, Ajengan Yuana Riyan Tresna (YRT) menjelaskan bahwa hukum menawar hewan kurban adalah mubah atau boleh.
"Pada dasarnya, hukum menawar hewan kurban adalah mubah atau boleh," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (13/6/2023).
Umat Muslim, kata Ajengan, diizinkan untuk melakukan tawar-menawar dengan penjual hingga tercapai kesepakatan di antara keduanya. Pembeli boleh menawar dengan harga yang murah pada tiap transaksi yang ia lakukan.
Selanjutnya ia mengutip dalil, yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim.
"Memang ada sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في العيدين أن نلبس أجود ما نجد و أن نتطيب بأجود ما نجد و أن نضحي بأسمن ما نجد
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, dan memakai wangi-wangian yang terbaik yang kami punya, dan berkurban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya. (H.R. Al Hakim)," terangnya.
Ajengan juga menyampaikan bahwa hadits yang disampaikan adalah lemah atau dhaif. "Hadits di atas sebenarnya dinilai dhaif oleh para ulama," ujarnya.
Kalau pun hadits ini shahih, imbuhnya, substansinya adalah anjuran agar kita memilih hewan kurban yang paling berkualitas yakni sehat dan bersih dari cacat, dan paling banyak memberikan manfaat yakni besar atau gemuk. Biasanya hal itu hanya pada hewan yang mahal harganya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa bukan sesuatu yang mustahil untuk mendapatkan hewan qurban yang besar dan bagus dengan harga murah, dan ini mengindikasikan bahwa tidak ada larangan menawar hewan qurban.
"Tetapi bukan mustahil hewan bagus dan besar memiliki harga yang murah. Dan, hadits ini sama sekali tidak ada indikasi larangan menawar harga hewan kurban," pungkasnya.[] Nur Salamah