Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM), Agung Wisnuwardana menegaskan, Presiden Jokowi harus membatalkan izin ekspor pasir laut.
“Sudah sepantasnya Pak Jokowi membatalkan peraturan pemerintah ini (PP Nomor 26/2023-red) dan melakukan moratorium terhadap ekspor pasir laut secara permanen,” ungkapnya di kanal Youtube Indonesia Justice Monitor dalam tajuk Geger! Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ancam Teritori NKRI? pada Rabu (31/05/2023).
Agung menjelaskan, ekspor pasir laut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan berupa rusaknya ekosistem laut serta pulau-pulau kecil, abrasi, berkurangnya willayah penangkapan ikan bagi nelayan tradisional.
Selain itu, tenggelamnya pulau berpotensi menggeser teritori NKRI dan juga hanya menguntungkan korporasi.
“Pemerintah harusnya mengkaji ulang kebijakan tersebut, banyak mendengar aspirasi rakyat,” tutupnya.[] Yung Eko Utomo