Tinta Media - Adanya kabar heboh soal aksi eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Denny Indrayana yang menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI untuk memulai proses impeachment atau pemakzulan Presiden Joko Widodo Jokowi, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana, publik tidak perlu paranoid.
“Aksi Denny Indrayana yang menyampaikan surat terbuka agar DPR RI memulai impeachment atau pemakzulan tidak perlu membuat publik menjadi paranoid,” tuturnya dalam kanal youtube Justice Monitor: Jokowi Dimakzulkan? Kamis (8/6/2023).
Agung menyampaikan bahwa pemakzulan presiden itu diatur di undang-undang Dasar 1945 serta ada syarat-syarat tertentu, hingga akhirnya seorang presiden dapat dimakzulkan. “Jadi tidak mungkin dimakzulkan ketika presiden tidak melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Namun jika ternyata DPR menilai bahwa dugaan pelanggaran itu layak diteruskan prosesnya, ia menjelaskan DPR dapat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dengan mekanisme pemakzulan/impeachment.
Agung juga mengingatkan, sebagai sebuah hak untuk berpendapat sikap yang dilakukan Denny Indrayana jangan sampai berbuah intimidasi ancaman, persekusi atau bentuk pelanggaran lainnya.
“Itu sangat penting sekali. Bagaimanapun juga, kritik dan arah untuk pemakzulan itu hak konstitusional. Ketika orang menyampaikan pendapat tetap ada pembatasan dengan tolak ukur kebenaran. Tetapi ketika ditakuti, dibungkam, dan di intimidasi itu jelas melanggar hak-hak rakyat,” bebernya.
Selain pemakzulan yang secara legal dijamin oleh undang-undang Dasar 1945 Pasal 7A, lanjutnya, dalam sistem demokrasi ada cara lain untuk mengakhiri kekuasaan rezim pemerintahan tertentu yaitu dengan mekanisme pengunduran diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Memundurkan diri dari jabatan dapat ditempuh oleh Presiden yang dinilai sebagian pihak sebagai cara paling elegan untuk menunjukkan sikap bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dalam konsep Islam, ia menguraikan jika Islam sangat rinci menjelaskan terkait kepemimpinan hingga masa jabatannya sekalipun. Selain itu, menurutnya Indonesia akan sejahtera apabila syariah diterapkan secara sempurna. Dalam Islam masa jabatan seorang kepala negara sederhana dan tidak memerlukan definisi yang super ribet.
“Yang paling penting adalah bahwa konteks terkait dengan Jokowi Ini bukan sekedar bicara pemakzulan. Tapi apa yang dibalik kebijakan-kebijakan Jokowi yang selama ini mengarahkan negeri ini ke arah kapitalistik. Ini tentu membutuhkan kritik yang jauh lebih tegas agar negeri ini berani untuk melakukan perubahan sistem dan rezim yang amanah untuk menjalankan sistem itu. Semua itu hanya ada dalam penerapan syariah Islam secara kaffah,” pungkasnya.[] Erlina