Tinta Media - Mantan Wamenkumham, Prof. Dr. Denny Indrayana menjelaskan, cawe-cawenya Presiden Jokowi yang tidak netral merupakan pelanggaran konstitusi dan pengkhianatan terhadap negara.
"Jadi cawe-cawenya presiden Jokowi yang tidak netral dalam pilpres 2024, yang harusnya netral itu melanggar konstitusi. Kalau mengasumsikan sebagai pengkhianatan kepada negara juga bisa," ujarnya dalam live: Presiden Jokowi sudah Layak Dimakzulkan? Di channel YouTube UI Watch, Selasa (13/6)
Karena itu, tambahnya, sebenarnya pintu masuk pemakzulan presiden Jokowi secara teori tata negara banyak sekali, korupsi bisa masuk, pengkhianatan terhadap negara bisa masuk, hyder crop terhadap tingkat tinggi lainnya bisa masuk.
Persoalannya kenapa Jokowi tidak segera dimakzulkan, sebutnya, karena bukan tidak ada pelanggaran. "Tetapi bahwa DPR nya tidak mau memulai proses dakwaan," ungkapnya.
Presiden Jokowi secara Hukum Melanggar Banyak Pasal Pemakzulan
Secara hukum, menurutnya, Presiden Jokowi itu melanggar banyak pasal-pasal pemakzulan, apakah kejahatan tata negara, kejahatan tingkat lainnya, ataupun korupsi. Bisa dirumuskan deliknya.
"Secara hukum memang tidak mudah, harus ada DPR yang memulai proses sidang di MK baru kemudian bisa ke MPR untuk memberhentikan," urainya.
Namun ia menyebutkan, problemnya adalah secara politik. Menurutnya, karena di pendukung-pendukung partainya punya banyak masalah. "Sehingga juga untuk memulai proses hukum kepada presiden Jokowi mereka sendiri tersandera," pungkasnya. [] Wafi