Tinta Media - Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2023 terkait penetapan harga gas elpiji (LPG) 3 Kilogram tingkat agen, pangkalan, serta konsumen (masyarakat) baru saja diterbitkan. Harga jual dari tingkat agen ke tingkat pangkalan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), margin agen, dan biaya operasional (ongkos angkutan) sebesar Rp16.600 (enam belas ribu enam ratus rupiah). Kemudian dari tingkat pangkalan ke tingkat konsumen untuk rumah tangga dan usaha kecil sebesar Rp19.600 (sembilan belas ribu enam ratus rupiah) termasuk PPN, margin agen dan biaya operasional.
Agen dan pangkalan LPG 3 kilogram diwajibkan agar memasang papan informasi dengan mencantumkan harga, serta wajib melaporkan tentang pelaksanaan penyaluran penjualan setiap akhir bulan kepada bupati melalui perangkat daerah bidang perdagangan (PRFMNEWS).
Lagi-lagi sebuah kebijakan diambil pemerintah terkait Gas elpiji 3 kilogram, padahal sebelumnya juga telah dilakukan sebuah peraturan mengenai pembelian BBM dengan menggunakan aplikasi, yang dengan aturan itu cukup membuat ribet dan ketidakadilan bagi warga, terutama masyarakat kalangan bawah. Sekarang, sebuah kebijakan kembali dibuat oleh pemerintah yang tentu saja akan berdampak pada masyarakat bawah.
Gas elpiji merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak yang jika ada kenaikan harga pasti akan berimbas pada masyarakat luas, terutama masyarakat kalangan bawah.
Faktanya, bukan hanya masyarakat menengah ke bawah saja yang membeli gas elpiji 3 kilogram, tetapi banyak masyarakat kelas menengah ke atas yang merupakan pengusaha/pedagang juga membelinya, bahkan bisa menimbun sehingga terjadi kelangkaan barang (gas elpiji).
Semua keruwetan distribusi minyak dan gas kepada rakyat berasal dari diterapkannya sistem kapitalisme liberal yang menjadi jalan para pengusaha swasta bebas menguasai dan mengolah SDA (Sumber Daya Alam) yang sebenarnya itu adalah milik umum. Akibatnya, rakyat akan dibebani dengan harga yang terus-menerus akan mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Begitulah yang terjadi ketika rakyat dan penguasa layaknya penjual dan pembeli. Rakyat dijadikan sebagai lahan bisnis bagi para penguasa. Adanya wajib melaporkan tentang penyaluran penjualan kepada konsumen dan segala aturan lainnya bukan tidak mungkin akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang justru akan menambah masalah baru.
Inilah jahatnya sistem kapitalisme liberal yang diterapkan saat ini. Dengan berlandaskan konsep kapitalisme tersebut, tidak aneh jika setiap individu (pemilik modal) bebas memiliki dan mengelola sumber daya alam secara terstruktur dari hulu sampai hilir. Mereka bebas berkompetisi demi mendulang keuntungan yang sebesar-besarnya. Akibatnya, jurang kesenjangan antara si miskin dan si kaya semakin terlihat. Inilah problem mendasar yang perlu dicermati dan seharusnya dipahami masyarakat saat ini.
Sedangkan dalam Islam, semua memiliki aturan yang rinci. Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan seluruh alam, diturunkan Allah sebagai pengatur dan pemecah segala problematika kehidupan. Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual saja, tetapi juga masalah pendidikan, kesehatan, keamanan, juga kepemilikan.
Kepemilikan menurut Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kepemilikan umum, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara.
Nabi Muhammad saw. bersabda,
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
"Api" di sini mencakup hal-hal seperti minyak bumi, dan juga gas. Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak bisa dikelola atau dimiliki oleh individu, tidak juga dikelola oleh pihak asing. Namun, negaralah yang akan bertanggung jawab dalam mengurus dan mengolahnya.
Harta kepemilikan umum akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Jika dilakukan hal demikian, semua rakyat akan menikmati hasilnya secara adil dan merata.
Sungguh, semua perintah Allah memang harus dilaksanakan sebagai bentuk keimanan kepada Allah Swy. Allah sudah memberikan aturan yang sangat rinci dan lengkap sebagai solusi masalah manusia. Karena itu, dalam Islam, para pemangku jabatan yang jujur dan amanah akan selalu diutamakan. Mereka sangat takut kepada Allah Swt, karena adanya kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Mereka sadar bahwa semua perbuatanya akan dihisap di yaumil akhir.
Itulah sebuah konsekuensi dari keimanan yang harus dimiliki oleh setiap muslim, termasuk para pejabat dalam mengurus rakyat. Semua harus terikat dengan syariat Islam sesuai yang Allah perintahkan. Semua gambaran di atas sungguh sangat dirindukan oleh kaum muslimin tentunya.
Untuk mewujudkannya, harus ada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yaitu khilafah Islamiyyah. Negara khilafah akan secara mandiri mengurus rakyat tanpa intervensi dari pihak asing, karena negara khilafah merupakan negara yang mandiri dan kuat.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media