Tinta Media - Konsultan dan Trainer Keluarga Ustadzah Rif'ah Kholidah dari Muslimah Media Center (MMC) menuturkan bolehnya seseorang berpuasa Syawal meski belum mengqadha puasa Ramadhan.
"Boleh bagi seseorang yang masih punya hutang puasa di bulan Ramadhan karena uzur syar'i, misalkan karena sakit, haid, nifas, safar, dan yang lainnya, untuk melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal. Meskipun ia belum mengqadha puasa Ramadhannya," tegasnya dalam tausiyah Jelang Kemenangan: Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Ahad (7/5/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Ustadzah Rif'ah Kholidah memaparkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang berpuasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhannya.
"Pendapat pertama yaitu pendapat para jumhur ulama yakni ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Dan pendapat kedua yaitu pendapat ulama mazhab Hambali yang mengharamkan puasa 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan," ungkapnya.
Dari dua pendapat ini, menurutnya, pendapat yang lebih rajih atau yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan puasa 6 hari di bukan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan.
Ustadzah Rif'ah menuturkan ini dikarenakan mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang longgar waktunya atau wajib wasa' yakni dapat dikerjakan mulai dari bulan Syawal sampai bulan Sya'ban.
Ia menunjukkan dengan dalil bahwa mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang wasa' atau yang longgar waktunya. Hal ini ada pada hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang artinya: Saya pernah mempunyai kewajiban qadha puasa Ramadhan, maka saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Hadits ini menunjukkan bahwa mengadha puasa Ramadhan itu waktunya adalah longgar dari bulan Syawal sampai Sya'ban yakni satu bulan sebelum Ramadhan berikutnya. Padahal sudah kita ketahui bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah orang yang sangat gemar melaksanakan amal ibadah sunah termasuk melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal," jelasnya.
Ustadzah Rif'ah Kholidah juga memaparkan bahwa, dalam kitabnya Al-Qawaid, Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan tentang kebolehan mendahulukan kesunnahan atau an-nawafil dari kewajiban yang longgar waktunya atau wajib wasa'. Jika ibadah mahdhah itu waktunya longgar atau wasa' maka boleh melakukan kesunnahan sebelum melaksanakan kewajiban seperti shalat. dan boleh pula melakukan kesunnahan sebelum mengadha suatu kewajiban seperti puasa Ramadhan.
"Ini menurut pendapat yang lebih shahih," pungkasnya.[] Hanafi