Tinta Media - Setya Novanto bersama 207 napi lainnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023. Ia adalah narapidana atau napi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau korupsi e-KTP yang mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Kasusnya penuh drama dan menghebohkan demi mengibuli Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar terhindar dari pemanggilan. Di antaranya adalah drama kecelakaan sehingga harus dirawat di rumah sakit. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, menyebut Setya Novanto mengalami benjol pada kepalanya. Usut punya usut, kecelakaan tersebut ternyata hanya rekayasa.
Hari raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan umat Islam, hari di saat umat Islam bersuka cita menyambutnya bersama keluarga dan sanak saudara, setelah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadan. Begitu pun dengan para napi yang diberi remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Berharap agar para napi bisa diterima di masyarakat dengan bertobat sepertinya sangat meragukan. Melihat kondisi masyarakat hari ini yang masih dalam keadaan kesulitan ekonomi, kejahatan semakin merajalela, berbagai tindakan kriminal lainnya semakin meresahkan warga, tepatkah kebijakan yang ditetapkan pemerintah ini? Atau justru menambah masalah baru? Apakah dengan banyaknya napi yang mendapatkan remisi, tidak menambah kejahatan semakin tinggi?
Mantan napi biasanya sulit diterima masyarakat, sehingga mencari pekerjaan pun akan susah. Sementara, keadaan ekonomi serba sulit. Besar kemungkinan kriminalitas akan terus meningkat. Memang ada juga yang keluar dari penjara kemudian bertobat. Namun, ada juga yang justru mengulangi lagi perbuatannya sehingga membuat masyarakat merasa terancam. Berbagai aturan terkait dengan sistem sanksi saat ini menunjukkan ketidakseriusan hukum dalam memberikan efek jera.
Ini terbukti dengan semakin banyaknya tindak kriminal yang terus terjadi, seolah-olah masuk penjara itu sudah hal biasa. Apalagi dalam sistem hari ini, hukum bisa dibeli dengan uang, pelayanan dalam penjara pun bisa disesuaikan layaknya sebuah hotel dengan sarana dan prasarananya. Ironis memang, semua tergantung materi/uang yang berbicara.
Karena itu, mantan napi tidak jarang akan mengulangi lagi perbuatannya, walaupun tidak semua. Dengan begitu, bukan tidak mungkin tingkat kejahatan justru akan meningkat di tengah masyarakat karena hukum yang tidak memberi efek jera.
Pembinaan yang tidak tegas menjadi salah satu penyebab tidak adanya perubahan dan perbaikan akhlak para narapidana. Itulah bukti ketidakseriusan pemerintah, dalam hal ini adalah petugas lembaga pemasyarakatan.
Sebaliknya, Islam mempunyai solusi jitu dalam memberantas dan menangani pelanggaran hukum. Sistem sanksi dalam Islam adalah sistem yang jelas dan pasti. Sistem ini mampu berfungsi sebagai penebus dan pencegah. Hukuman dalam sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. yang mengatur kehidupan alam semesta ini pasti sangat adil. Allah-lah yang menciptakan manusia dan Allah-lah yang tau apa yang dibutuhkan makhluk-nya.
Beberapa poin penting terkait sanksi pidana dalam Islam adalah:
Pertama, sistem sanksi dalam Islam berasal dari Allah Swt.
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari hukum Allah, bagi orang-orang yang yang yakin,"( QS Al-maidah:50)
Kedua, sanksi Islam sangat jelas, bersifat wajib, dan konsisten (tidak berubah-ubah) mengikuti kondisi, waktu, dan tempat.
Ketiga, sanksi bersifat zawajir, yaitu hukuman yang membuat jera di dunia dan jawabir, yaitu menghapus dosa di akhirat. Jadi, bisa kita lihat bahwa sistem pidana Islam berdimensi dunia dan akhirat.
Keempat, dalam sistem pidana Islam, sangat kecil kemungkinan terjadi kecurangan atau permainan hukum karena jika ada hakim yang melanggar dan berbuat curang, maka hukumannya pun sangat berat.
Kelima, qadi adalah seorang yang mempunyai independensi tinggi. Setiap vonis yang dijatuhkan tidak bisa dibatalkan secara sembarangan, kecuali jika menyalahi syariat.
Walhasil, aturan Islamlah yang sangat cocok dan mampu menjadi solusi hakiki untuk manusia dan alam seluruhnya. Hal ini termasuk sanksi pidana dalam Islam yang akan memberikan efek jera, sehingga kejahatan tidak terus berulang.
Dengan melihat hukum qisas dan rajam misalnya, maka seseorang akan berpikir ulang ketika akan melakukan tindak kejahatan. Itulah bentuk penjagaan Islam untuk umat manusia agar selalu dalam ketaatan, jauh dari tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat akan merasa aman karena sistem pidana Islam sangatlah adil, membuat seseorang takut untuk melakukan kejahatan. Jelaslah bahwa sistem sanksi dalam Islam mampu mencegah kriminalitas dengan tuntas, tidak seperti pada sistem pidana sekuler hari ini yang sangat lemah. Hukum pun bisa di permainkan.
Namun, sanksi pidana Islam tidak akan muncul dalam sistem sekuler dan hanya akan ada dalam sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dalam naungan khilafah, barulah semua sanksi hukum Islam bisa dijalankan sehingga akan tercipta keadilan yang sesungguhnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media