Perpanjangan Ijin Tambang Emas, SDA Indonesia Terus Dikuasai Asing - Tinta Media

Rabu, 17 Mei 2023

Perpanjangan Ijin Tambang Emas, SDA Indonesia Terus Dikuasai Asing

Tinta Media - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut PT. Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan Izin untuk beroperasi setelah 2041. Seperti diketahui, Freeport saat ini memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi tambang 2 x 10 tahun hingga 2041. Menteri ESDM mengatakan bahwa detail terkait perpanjangan izin Freeport masih akan dibahas. Pemerintah mempertimbangkan terkait tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara. (www.kompas.com)

Beginilah pengelolaan SDA menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis neoliberal melegalkan pihak swasta untuk mengelola kekayaan alam. Alhasil, pendapatan besar dari tambang Indonesia mengalir deras ke kantong para investor, sedangkan rakyat hanya mendapat janji manis kesejahteraan. Begitu pun negara dalam kapitalisme, hanya berperan sebagai regulator pemulus kebijakan pro-pemilik modal yang menyokongnya naik ke kursi jabatan. Sistem kapitalisme menjadikan kekuatan bukan di tangan rakyat, melainkan di tangan pemilik modal.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan pengelolaan tambang dalam Islam. SDA, misalnya tambang emas yang kandungannya sangat banyak, dalam pandangan Islam adalah milik rakyat, yakni termasuk kepemilikan umum atau milkiyah ammah yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Maka, sungguh bertolak belakang dan zalim jika kekayaan alam hanya bisa dirasakan oleh sekelompok kecil orang.

Tambang yang dikelola PT. Freeport di Papua merupakan kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh tiap individu masyarakat. Hal ini karena kekayaan tersebut membutuhkan keahlian dan kecanggihan teknologi. Karena eksplorasi tambang ini membutuhkan biaya besar, maka wajib dikelola oleh negara secara langsung. Haram hukumnya memberi wewenang pengelolaan SDA milik rakyat kepada swasta.

Adapun hasil dari pengelolaan SDA, maka wajib dikembalikan kepada rakyat seluruhnya. Untuk barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, semisal emas, perak, tembaga, batubara, dan lain lain, bisa dijual keluar negeri dan profit diberikan pada segenap rakyat dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun pelayanan umum seperti sekolah-sekolah gratis, rumah sakit gratis dan lainnya. 

Dengan demikian, kekayaan alam akan benar-benar tersalurkan secara merata di tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan pun akan terwujud. Untuk mengembalikan tambang ke pangkuan rakyat yang pemilik sesungguhnya, umat harus kembali pada syariah Islam kaffah.

Wallahu a'lam bish-shawab

Oleh: Sri M Awaliyah
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :