Tinta Media - Pengacara Senior Ahmad Michdan mengatakan, tidak ada hukum yang lebih baik kecuali hukum Islam.
"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada hukum yang lebih baik kecuali hukum Islam," ujarnya dalam program Bincang Perubahan Bersama Tokoh: Hukum Islam Layak Diterapkan di kanal Youtube Bincang Perubahan, Sabtu (6/5/2023).
Ia menyampaikan, Islam mengajarkan nilai-nilai luar biasa dalam pengaturan hukum berkaitan kemanusiaan dan keadilan, karena berasal dari wahyu Allah Yang Maha Adil.
"Pasti menghasilkan keadilan. Sejarah membuktikan, bahwa hukum-hukum Islam pernah diterapkan dengan menghasilkan berbagai macam keadilan," tuturnya.
Ia lanjut menjelaskan, ketika perang pun dalam Islam diatur dengan luar biasa, tidak boleh merusak rumah ibadah. Dan tidak boleh menjadikan rakyat sipil, orang tua, perempuan dan anak-anak sebagai korban sasaran.
Menurutnya, kejahatan terorisme untuk mencegah kerusakan, sebetulnya juga ada dalam Islam di Surat Al-Maidah ayat 33 yang artinya,
"Barangsiapa membuat kerusakan di muka bumi maka diberikan sanksi dibuang ke satu pulau atau dibunuh dan dipotong salib secara bersilang," ungkapnya.
Ia menegaskan, semestinya ini mengilhami Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, agar berusaha membuat peraturan perundang-undangan Islam yang tidak lagi berpegang pada sekadar perubahan yang cuma memoles sana-sini KUHP peninggalan penjajahan Belanda.
"Para ahli hukum dan ahli sejarah sudah harus memahami, bahwa KUHP itu produk jajahan kolonial Belanda. Saat itu Belanda pun memberlakukan KUHP itu berbeda dengan KUHP yang ada di negaranya sendiri," jelasnya.
"Jadi KUHP itu dipergunakan penjajah di negara-negara jajahan. Oleh karena itu, dengan kemerdekaan yang sudah lama diraih seharusnya Indonesia mempersiapkan diri dengan kitab undang-undang hukum pidana yang dibuat sendiri," pungkasnya.[] Muhar