Tinta Media - Hati siapa yang tak tertarik dan tergiur melihat kilauan emas di depan mata? Terutama kaum hawa, pasti hatinya langsung berbunga-bunga jika diberi hadiah perhiasan emas oleh pasangan halalnya. Namun sayang, nampaknya hari ini akan muncul kekhawatiran terkait persedian emas di negeri ini. Mengapa?
Pasalnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan kembali perpanjangan izin untuk beroperasi setelah tahun 2041. Ya, sebagaimana kita ketahui bahwasanya PTFI merupakan Perusahaan tambang mineral yang menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, perak, dan tentunya emas yang berlokasi di Provinsi Papua, Indonesia.
PTFI merupakan afiliasi dari Freeport-MCMoran (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). FCX ini merupakan perusahaan tambang Internasional dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona Amerika Serikat. Tentu saja FCX ini mengoperasikan aset yang besar dan berumur panjang dengan cadangan tembaga, emas, dan molybdenum yang signifikan. Ditambah lagi kawasan wilayah FCX ini mulai dari kawasan mineral Grasbreg di Papua, Indonesia hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat. Maka tidaklah mengherankan, jika PT Freeport ingin memperpanjang kembali izin operasinya, padahal kita ketahui tahun 2041 masih sangatlah lama.
Sebagaimana dilansir dari money.kompas.com (Jumat, 28/04/2023) bahwasanya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjang izin untuk bersoperasi setelah 2041. Sebagai informasi, Freeport saat ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Ternyata kondisi saat ini sudah dalam surat pengajuan (permohonan perpanjangan izin Freeport pasca 2041).
SDA Dinikmati Asing
Hal ini ada kemungkinan Pemerintah memperpanjang izin PT Freeport Indonesia untuk terus menambang dan memproses hingga menghasilkan konsentrat tembaga dan teman-temannya, hingga pada waktu yang dikehendaki PTFI, walaupun pemerintah Indonesia menyatakan ada syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi dari pihak PTFI ini. Namun, tetap saja kebijakan pemerintah ini sungguh bertentangan dengan undang-undang. Tentu saja Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia untuk kesekian kalinya dinikmati dan dikuasai pihak asing.
Ketika sistem yang diterapkan hari ini adalah sistem kapitalisme, tentu saja hal tersebut akan terus berulang. Sudah sifat alamiahnya, bahwasanya sistem kapitalisme tersebut selalu dan akan terus pro terhadap para pengusaha ataupun swasta yang notabenya memiliki modal yang besar.
Dengan turunan dari kapitalisme, yaitu liberalisme (paham kebebasan), hal ini memudahkan bagi para korporat untuk mengusai dan memiliki SDA yang mereka inginkan. Tanpa berpikir panjang, apakah SDA tersebut sangat dibutuhkan rakyat atau tidak. Yang terpenting, mereka dapat memenuhi hasrat untuk meraup untung yang sebanyak-banyaknya. Alhasil, yang jadi korban dari kerakusan mereka adalah rakyat, terutama rakyat kecil yang hari ini kebanyakan melakukan kerja serabutan yang penting dapat uang untuk makan sehari-hari.
Sistem Ekonomi Islam Menjaga SDA dari Tangan Asing
Di dalam Islam, bahan tambang yang jumlahnya terus mengalir merupakan harta kepemilikan umum. Artinya, bahan tambang tersebut tidak boleh dimiliki dan atau dikuasai oleh individu ataupun pihak swasta. Islam menetapkan bahwasanya negaralah yang berhak untuk mengelola harta milik umum tersebut, tentunya sesuai dengan syariat, agar hasilnya bisa dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk pelayanan dan fasilitas-fasilitas yang lengkap nan canggih. Dengan begitu, rakyat dapat menikmati fasilitas-fasilitas dan pelayanan dari negara dengan hati gembira.
Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, maka negara tidak akan kesulitan untuk memenuhi semua kebutuhan rakyatnya, karena di dalam Islam terdapat banyak sumber pendapatan negara seperti, ghanimah, fa'i, jizyah, zakat, SDA yang tidak terbatas yang dikelola oleh negara. Semua pendapatan negara akan disimpan di dalam Baitu Mal (kas Negara). Negara akan mempergunakannya untuk kepentingan rakyat.
Disamping itu, tentu saja ketika aturan Islam diterapkan secara totalitas, maka akan menambah keberkahan yang berlipat dari langit dan bumi, sehingga rakyat senantiasa semakin sejahtera.
Wallau'alam bisshawwab
Oleh: Novita Mayasari, S.Si.
Aktivis Muslimah