MMC: RUU Kesehatan Permudah Pemerintah Impor Dokter Asing - Tinta Media

Rabu, 03 Mei 2023

MMC: RUU Kesehatan Permudah Pemerintah Impor Dokter Asing

Tinta Media - Muslimah Media Center (MMC) menegaskan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR RI akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. 

"Melalui RUU ini, pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam draf revisi UU No 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar narator MMC dalam Program Serba-Serbi: RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di RI, Ancaman Liberalisasi Kesehatan? Kamis (27/4/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.

Draf tersebut,menurutnya, mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada pasal 233 dan pasal 234. "Syarat pertama dalam pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi," ungkapnya. 

"Evaluasi kompetensi berupa kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Setelah itu, mereka wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) sementara dan surat izin praktek (SIP)," imbuhnya.

Bahkan pemerintah, lanjutnya, akan membebaskan kewajiban pemilikan STR sementara para dokter asing yang memberikan Pendidikan dan pelatihan di dalam negeri. Sementara menurut pasal 234 RUU Kesehatan, persyaratan pemilikan STR dan SIP dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis. 

Narator mengingatkan, impor dokter asing bukan kali ini saja diwacanakan pemerintah. Di tahun 2020 pemerintah telah merencanakan membuka program ini dengan alasan agar rakyat tidak lagi berobat ke luar negeri sehingga hal ini akan menguntungkan iondoneia dengan terjaganya devisa negara. 

"Dan kini masuknya dokter asing ke Indonesia akan memiliki aturan kuat melalui RUU Kesehatan," pungkasnya.[] Hanafi 


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :