Mantan Penasihat KPK Sebut Tiga Kekuatan Koruptor - Tinta Media

Rabu, 31 Mei 2023

Mantan Penasihat KPK Sebut Tiga Kekuatan Koruptor

Tinta Media - Menanggapi kasus korupsi Menkominfo, Johnny G Plate, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Dr. Abdullah Hemahua, M.M., menyebutkan ada tiga kekuatan koruptor. 

“Koruptor itu kan punya tiga kekuatan. Pertama, punya duit. Kedua punya geng. Ketiga punya senjata. Jadi kalau misalnya, tidak ikut dikasih duit. Kalau tidak mempan, menggunakan geng. Kalau masih tidak ikut juga, menggunakan senjata,” tutur Abdullah pada acara persprektif PKAD: Korupsi Era Jokowi Sistemik atau kasuistik? di Kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Abdullah menjelaskan kekuatan uang untuk mewujudkan legislative heavy (kekuasaan legislatif). Untuk menjadi anggota legislatif baik pusat maupun daerah membutuhkan biaya politik yang besar. Oleh karena itu, legislatif akan membuat regulasi yang bisa mempertahankan hegemoni mereka. “Dibuatlah peraturan terkait parliamentary threshold (ambang batas perolehan suara minimal partai politik) dan presidential threshold,” ungkapnya.

Dari peraturan tersebut, untuk menduduki DPR Pusat, suatu partai harus mencapai parliamentary threshold yaitu 4 persen. Jika tidak mencapai ambang batas tersebut, maka tidak bisa menduduki kursi DPR Pusat. Demikian halnya dengan ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan capres-cawapres). Meskipun, suatu partai mempunyai calon, kader, pimpinan dengan kualifikasi sangat tinggi, tidak bisa mengajukan capres-capres jika tidak mencapai ketentuan presidential threshold.

“Dengan begitu, maka capres-cawapres diajukan oleh partai-partai yang berada pada koalisi yang dikuasai oleh oligarki. Itu problem kita sekarang,” tegas Abdullah.
 
Adapun terkait kekuatan geng dalam kasus korupsi, Abdullah menunjukkan kasus korupsi Menkominfo yang merugikan negara sekitar 8 triliun, telah melibatkan setidaknya lima orang, dan sudah diproses. Abdullah menegaskan, jika kasus pencurian sesuai KUHP Pasal 362 bisa dilakukan oleh seorang diri, misalnya mencuri mobil, mencuri motor, mencuri ayam di kampung. 

“Korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri. Harus lebih dari satu orang, apakah dia dengan atasannya, dia ada yang bawaannya, atau dia dengan temannya,” tandasnya.

Abdullah menambahkan, menteri merupakan pemegang kekuasaan di suatu kementerian. Saat menandatangani suatu proyek, seorang menteri akan melalui proses dari bawah. Oleh karena itu, menurutnya, seorang menteri tidak mungkin melakukan korupsi sendirian. 

“Dengan demikian, karena ini (pemerintahan) koalisi, tidak mungkin Partai Nasdem saja. Partai koalisi yang memiliki andil dalam mengajukan presidential threshold untuk Pilpres 2014 atau pilpres 2019, bisa terlibat korupsi,” tambahnya.

Terakhir, terkait kekuatan senjata, mantan Penasihat KPK tersebut memberi contoh kasus yang menimpa Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menggunakan senjata. Dari tiga kekuatan koruptor, menurut Abdullah, korupsi yang terjadi saat ini menggunakan kekuatan geng. 

“Nah, (koruptor) hari ini menggunakan geng,” pungkasnya. [] Ikhty
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :