“Sepatutnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di hadapan publik karena akan membuat gaduh masyarakat terlebih lagi mengeluarkan pernyataan yang berada di luar kompetensinya,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (23/5/2023).
Chandra memberikan contoh, jika ada yang mengeluarkan pernyataan seperti ini "....Orang L68T itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, ...." Pernyataan tersebut kata Chandra khawatir seolah-olah menuduh Tuhan yang menciptakan L68T.
“Betul tidak ada norma yang secara jelas melarang L68T dalam Undang-Undang, tetapi bukan berarti tidak bisa dilarang. Jika Pemerintah konsisten terhadap Pancasila yang selalu diagung-agungkan mestinya L68T dilarang karena lesbian, gay, biseksual dan transgender tidak sesuai dengan norma Sila Pertama, dan tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik L68T,” tegasnya.
Chandra melanjutkan, semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku L68T harus dievaluasi kembali.
“Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun