Kiai Labib: Sudah Dapat Gaji, Pejabat Tak Boleh Menerima Pemberian - Tinta Media

Sabtu, 20 Mei 2023

Kiai Labib: Sudah Dapat Gaji, Pejabat Tak Boleh Menerima Pemberian

Tinta Media - Ulama Aswaja KH Rokhmat S Labib menyatakan bahwa pejabat tidak boleh mengambil atau menerima pemberian atau hadiah dari orang lain.

"Seseorang yang mendapatkan gaji maka dia tidak boleh mengambil pemberian atau hadiah dari orang lain. Menerima saja tidak boleh, baik ada maksud atau tidak ada maksud," tegasnya dalam kajian Tafsir Al-Waie: Perhatikan Pejabat! Dilarang Makan Harta Haram! Kamis (11/5/2023) di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.

Dalam Islam, lanjutnya, pejabat ketika sudah mendapatkan gaji maka dia tidak boleh mengambil pemberian atau hadiah dari orang lain. Menerimanya juga tidak boleh baik ada maksud atau tidak ada maksud. "Kecuali orang itu memang sudah terbiasa memberikan kepada dia sebelum dia menjadi pejabat ya berarti memang nggak ada motif yang lain," tambahnya.

 

Kiai Labib menuturkan bahwa harta-harta yang diperoleh dengan cara haram, dalam Islam itu harus diambil. "Barang haram dengan cara korupsi, cara suap, dan segala macam, diambil oleh negara dan kemudian menjadi harta negara," jelasnya.

"Jadi tidak kemudian dibiarkan. Ambil sejumlah dia mengambil itu dan itu sebenarnya sesuatu yang tidak terlalu sulit," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa seseorang ketika menjabat melaporkan kekayaannya sehingga sangat mudah berapa sebenarnya kekayaan awalnya itu. Kemudian setahun atau lima tahun berikutnya dia melaporkan berapa jumlah kekayaannya.

"Kalau jumlah itu wajar dengan katakanlah sesuai dengan gajinya dia mendapatkan gaji setiap bulan berapa, lalu kemudian pada akhir tahunnya tidak mengalami pertambahan yang mencolok, maka itu berarti diasumsikan normal saja," imbuhnya.

"Tapi kalau misalnya gaji seseorang misalnya 10 juta lalu setelah dua tahun dia bertambah kekayaannya menjadi 50 milyar misalnya, maka patut dipertanyakan darimana uangnya, didapatkan darimana," urainya.

Menurutnya, negara harus mengambil harta itu dan sekaligus pejabat yang seperti itu diberikan hukuman. "Agar menimbulkan rasa jera pada rakyat dan pejabat yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.[] Hanafi

 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :