Guru Honorer Terancam Dipenjara Gegara Hukum Siswa, Siyasah Institute: Gambaran Karut-Marut Dunia Pendidikan - Tinta Media

Minggu, 14 Mei 2023

Guru Honorer Terancam Dipenjara Gegara Hukum Siswa, Siyasah Institute: Gambaran Karut-Marut Dunia Pendidikan

Tinta Media - Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menilai peristiwa hukum yang menimpa guru Sularno, seorang guru honor yang gajinya Rp 500.000 per bulan terancam penjara gara-gara menghukum seorang siswa, sebetulnya menggambarkan karut-marut pendidikan di tanah air. 


Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, tidak ada acuan bagi guru untuk memberikan tindakan pendisiplinan kepada murid. Kedua, tidak ada penjelasan kepada orang tua tentang kriteria sanksi yang dijatuhkan kepada anak-anak mereka. "Ketiga, tidak ada perlindungan baik kepada guru maupun murid terkait punishment," ujarnya. 

Iwan menilai, kasus yang menimpa Pak Larno ini sebetulnya hampir sama dengan beberapaItu satu jenis operasi yang pada intinya itu bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang sesungguhnya terjadi atau yang menimpa negeri kita ini, kasus lainnya, yaitu ketika guru menjatuhkan sanksi pada peserta didik kemudian orang tua tidak terima karena dianggap terlalu keras. 

"Dianggap tidak sepadan dengan tindakan indisipliner yang mereka lakukan sehingga akhirnya kemudian orang tua merasa mereka punya hak untuk menuntut guru. Bahkan di beberapa kejadian sampai orang tua main hakim sendiri karena tidak terima dengan tindakan pendisiplinan kepada anaknya. Mereka kemudian menganiaya guru bahkan sampai mengalami luka cacat permanen akibat tindakan orang tua," ungkapnya. 

Ia melihat ini sebetulnya menunjukkan karut-marutnya dunia pendidikan di tanah air khususnya di dalam proses pemberian sanksi kepada murid. Satu sisi, guru merasa bahwa murid perlu mendapatkan punishment tapi di sisi lain orang tua menganggap bahwa ini terlalu berlebihan. 

Oleh karena itu, kata Iwan,  seharusnya Dinas Pendidikan memiliki standar parameter, seperti apa punishment bisa dijatuhkan kepada peserta didik, kemudian batas-batasnya apa. 

"Kemudian juga ada perlindungan pada peserta didik dan juga tentu saja harusnya ada perlindungan terhadap guru andaikata ada komplain dari orang tua khususnya bila ini sampai dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.[] Yung Eko Utomo


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :