Tinta Media - Muslimah Media Center (MMC) mengisahkan ilmuwan Muslim yang ahli di bidang Hidrologi.
"Al-Karaji sebagai ilmuwan muslim, beliau memahami betul bagaimana konsep mengenai pengelolaan air tanah. Namun beliau tidak memiliki kekuasaan untuk mengeksekusi secara praktis hal tersebut, karena kebijakan distribusi air dan derivatnya membutuhkan peran negara untuk mengaturnya," tutur narator dalam video History Insight: Sumur Air Bawah Tanah, Mastepiece Ilmuwan Muslim di bidang Hidrologi, Kamis (16/5/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center.
Sekitar abad ke-10, kisah narator, seorang ilmuwan muslim telah berjasa menemukan konsep dan teknis pengelolaan air di bawah tanah. "Al-Karaji ilmuwan yang menguasai bidang hidrologi, berhasil membuat konsep sarana persediaan sumber air bersih, mengatur gerakan air serta berbagai teknologi hidrologi.
Berbagai konsep pengelolaan air bersih oleh Al-Karaji, lanjutnya, memberikan manfaat yang cukup besar. Al-Karaji membuat teknologi pengelolaan pasokan air bersih di kota-kota modern Islam menjadi tetap melimpah sehingga membuat perkembangn kota semakin pesat.
"Salah satu teknologinya, Al-Karaji menyediakan terowongan air bawah tanah di salah satu tanah gersang di Isfahan," ungkapnya.
Bukti keahlian al-Karaji secara tekstual dalam bidang hidrologi, kata narator, tertuang di dalam kitab inbat Al-miyah Al-khafiya. Kitab ini memuat tentang ilmu ekstraksi pengelolaan air bawah tanah, siklus tanah, prinsip - prinsip siklus hidrologi air bawah tanah, gambaran akuifer tanah dan mencari air tanah. "Kitab ini dirangkum namun dibahas detail menjadi tujuh kelompok," ungkapnya.
Pertama adalah bagian pengenalan diawali dengan basmalah. "Dan penegasan bahwa buku tersebut didedikasikan kepada Abu Ghanim Ma'ruf bin Muhammad, penguasa pada saat itu," terangnya.
Kedua adalah penjelasan mengenai berbagai filosofi alami geologi dan aspek bumi, sumber air, air tanah, pegunungan, berbagai jenis air dan metode untuk membedakannya.
Ketiga, berisi tentang berbagai argumen dari berbagai faham atau aliran Islam mengenai hukum qanat (irigasi), karakteristik, penggalian dan penggunaannya di dalam Islam. "Bagian ketiga, adalah merupakan bagian sosial dan karya," jelasnya.
Keempat adalah bagian yang membahas secara spesifik tentang hidrologi terutama yang relevan dengan transportasi air dan pengalian qanat, air akuaduk dan keterangan yang diperlukan untuk pemeliharaannya.
Kelima, membahas tentang instrumen, survei Teorema penggunaan pelaksanaan survei teknik di hidrologi.
Keenam, membahas tentang analisis survei metode dan instrumen lanjutan. "Al-Karaji menjelaskan survei instrumen tradisional dan prosedurnya," terangnya.
Ketujuh, atau bagian akhir merupakan pengamalan dari semua bab, pada bab ini al-karaji memberikan beberapa nasihat praktis kepada sang menteri yang mendukung penelitian ini. "Tidak salah al-karaji pada bagian akhir menjelaskan tentang bagaimana tata cara praktis mengatur pengelolaan air bawah tanah, agar pada saat itu bisa dijalankan oleh negara," ujarnya.
Penguasa seperti ini, kata narator, hanya bisa ditemukan dalam Islam bernama khilafah bukan dalam sistem kapitalis," pungkasnya.[] Pakas Abu Raghib