Tinta Media - Ahli Hukum Pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan S.H. M.H. menegaskan bahwa harus ada persamaan hukum di Indonesia yang tidak memihak kepada siapapun.
"Harus ada persamaan di dalam hukum. Persamaan di dalam hukum itu tidak melihat kedudukan seseorang. Persamaan di dalam hukum itu tidak memihak," ujarnya dalam tayangan berjudul Tuntutan Pidana bagi Si Pengancam Nyawa di channel YouTube Bincang Perubahan, Ahad (30/4/2023).
Menurutnya, hukum itu memihak kepada kebenaran. "Kebenaran itu, sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Itu harus diterapkan tanpa memandang status sosial, golongan, dan lain-lain," ujarnya.
Kalau diterapkan secara berbeda, katanya, akan menjadi masalah dalam penerapan hukum. "Itu yang tadi saya katakan ada apa?
Dr. Chair menilai tidak adil, kalau ada pasal selalu diterapkan kepada para aktivis yang berseberangan dengan pemerintah dalam artian beda pendapat, bukan dalam hal yang lain. "Tapi ketika ada suatu pendapat mengandung delik pidana yang relatif sama, ini ada pembiaran. Nah, ini yang tidak adil," tukasnya.
Berarti kalau demikian, imbuhnya, bekerjanya hukum itu tidak pasti dan tidak adil. Kalau begitu berarti ini, menurut pandangannya menafikkan, ditambah lagi, ada perbedaan pengakuan. "Kalau ada perbedaan pengakuan, kenapa hal ini terjadi? Saya bisa mengatakan ini ada pilih kasih," ungkapnya.
Kalau ini terjadi, ia pun mempertanyakan dimana letak negara hukum itu yang menjamin keutuhan daripada keberadaan hukum itu sendiri untuk diterapkan secara sama. "Sehingga hukum itu benar-benar berjalan lurus, tidak menyimpang," tegasnya.
Kalau ada penyimpangan, ia menyatakan bahwa negara dapat dipertanyakan pertanggungjawabannya. "Karena negara yang mempunyai tanggung jawab penuh berkewajiban untuk melanjutkan penegakan hukum seadil-adilnya, dengan pasti, teratur, dan tertib," pungkasnya.[] Wafi