Tinta Media - Advokat Ahmad Khozinudin, menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan pasal untuk mengadili perkara Gus Nur.
"Majelis hakim telah keliru menerapkan hukum, keliru menerapkan pasal, yakni pengadilan yang menghakimi fakta hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya dalam tayang langsung ‘Banding Gus Nur: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Tak Ada Ijazah Asli Jokowi,’ Jumat (5/5/2023) di kanal Youtube AK Channel.
Menurutnya, dalam kasus Gus Nur ini ada dua peristiwa yang berbeda yang tidak bisa di generalisasi dikenakan dengan pasal yang sama, apalagi divonis dengan vonis yang sama.
“Peristiwa pidananya itu ada dua, kalaupun itu mau dipaksakan sebagai peristiwa pidana, kita umat Islam tentu sangat marah, sangat tidak terima. Bagaimana mungkin peristiwa mubahala dianggap sebagai peristiwa pidana. Mubahala itu bukan kejahatan,” tegasnya
Jadi, kata Ahmad, ada dua peristiwa; pertama, ujaran kabar tentang ijazah palsu saudara Joko Widodo baik SD, SMP, SMA, hingga S1. yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, yang kedua, ada peristiwa mubahalah untuk memverifikasi kebenaran kabar ijazah palsu saudara Joko Widodo, yang melakukan ini adalah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja,” jelasnya
“Jadi peristiwanya beda yang satu ijazah palsu, yang satu mubahalah. Kok bisa yang bermubalah juga dikenakan pasar 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 thn 1946 dan juga divonis sama dengan yang mengatakan ijazah palsu? Ini kan enggak nyambung," ungkapnya.
Ada kekeliruan penerapan hukum dalam fakta persidangan. "Fakta persidangan telah tegas menyatakan Gus Nur itu perannya melakukan mubahalah, membimbing mubahalah Bambang Tri Mulyono. Sementara Bambang Tri Mulyono-lah yang mengatakan ijazah SD, SMA, S1 Jokowi itu palsu. Dibuktikan dengan apa oleh Bambang Tri Mulyono, dibuktikan dengan buku, buku Jokowi Under Cover,” terangnya
Selanjutnya Ahmad Khozinudin menyayangkan, judex factsi Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabaikan fakta persidangan khususnya fakta bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi. Fakta persidangan ini diabaikan oleh majelis hakim judex factsi tingkat 1 dengan menyatakan bahwa Gus Nur benar-benar mengadakan kabar bohong tentang ijazah palsu.
"Sementara ijazahnya yang asli tidak ada. Kok dikatakan mengedarkan kabar bohong. Kalau ijazah palsu itu kabar bohong, berarti harus dihadirkan ijazah asli, kalau ijazah asli tidak ada, berarti terbukti bohongnya. Menjadi sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi," pungkasnya. [] Abi Bahrain