Tinta Media - Adanya indikasi Al Zaytun mengutak-atik ajaran agama Islam, dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi Al-Maroky bisa terkategori penistaan agama.
"Di negara sekuler penistaan agama ditentukan oleh MUI dan aparat penegak hukum. Namun yang jelas, ada indikasi mengutak-atik ajaran agama (Islam). Bahkan mengubah tatacara ibadah ajaran agama. Ini bisa terkategori penistaan agama. Bisa terkena pasal penistaan agama, pasal 156a KUHP," ungkapnya kepada Tinta Media, Sabtu (27/5/2023)
Ia pun memperingatkan umat agar lebih waspada terhadap berbagai propaganda negatif yg menyesatkan, menyadarkan umat agar faham bahaya dari ormas-ormas yg dpt menyesatkan umat. "Selain itu juga mendorong pihak penguasa yang punya kewajiban untuk menghentikan aktifitas yg menyesatkan, selanjutnya melakukan proses hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku penistaan agama.
Ia juga mendorong pihak yang bertanggungjawab dan punya kewenangan untuk bertindak. Dalam hal ini, menurutnya, penguasa harus segera menggunakan kewenangannya untuk menindak dan menghentikan praktek menyimpang itu. "Selanjutkan diproses hukum sbg tindak pidana penistaan agama," pungkasnya.[] Wafi