Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan pendapat hukum (Legal Opini) terkait perintah dari Mahkamah Pidana Internasional untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin karena kejahatan perang.
“Saya mendengar bahwa Mahkamah Pidana Intenasional (International Criminal Court - ICC) menerbitkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang,” tuturnya pada Tinta Media, Senin (20/3/2023)
Menanggapi perintah penangkapan Vladimir Putin tersebut, Chandra yang juga President of the IMLC (International Muslim Lawyers Community) memberikan legal opininya.
Pertama, menurutnya Mahkamah Pidana International (ICC) selama ini tidak pernah berani mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Amerika Serikat (AS), Inggris dan negara sekutu atas tindakan kejahatan perang terhadap Afganistan dan Irak.
“Bandingkan sikap ICC terhadap AS, Inggis dan sekutunya. Atas nama demokrasi dan HAM, AS dan Inggris melakukan pembunuhan terhadap rakyat sipil. Jutaan orang kehilangan tempat tinggal, ribuan orang meninggal dunia termasuk anak-anak dan wanita, serta tak terhitung jumlah muslimah yang diperkosa. Namun ICC tidak pernah berani mengeluarkan surat perintah penangkapan presiden AS maupun Inggris,” bebernya.
Kedua, Chandra menyatakan jika ICC seperti macan ompong yang tidak memiliki keberanian untuk mengadili presiden Amerika Serikat, Inggris, dan sekutunya. “Saya berkali-kali membuat laporan kepada ICC terkait Irak, Afganistan, Palestina, Rohingya, Suriah, Uyghur. Tapi semua laporan tersebut tak jelas ujungnya,” ujarnya.
Ketiga, menyepakati pernyataan lawyer muslim dari Inggris Mr. Abu Dawud yang disampaikan pada acara International Muslim Lawyers conference (IM LC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat.
"Mr. Abu Dawud menyatakan bahwa semua hukum internasional dibuat dan diterapkan secara selektif untuk mengistirahatkan hegemoni Barat atas dunia termasuk negeri-negeri muslim". Dan saya sepakat atas pernyataannya,” pungkasnya.[] Erlina