Tinta Media - Pada hari Selasa 4 April 2023 lalu, Jaksa telah menyampaikan repliknya di Pengadilan Negeri Surakarta. Kami Tim PH hanya menanggapi secara lisan, yang pada intinya kami tetap dalam pokok-pokok pembelaan yang sudah kami sampaikan sebelumnya, yakni pada Selasa 28 Maret 2023.
Kemudian, agenda selanjutnya adalah putusan hakim. Majelis Hakim meminta waktu dua minggu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Sidang selanjutnya adalah Selasa, tanggal 18 April 2023 dengan agenda pembacaan putusan (vonis) hakim.
Kenapa kami tidak menanggapi secara tertulis replik yang diajukan oleh jaksa? Jawabnya adalah:
*Pertama,* replik jaksa substansinya hanyalah repetisi dari materi tuntutan. Jaksa kembali mengulang-ulang kalimat yang menjemukan. Menuduh Gus Nur & Bambang Tri menyebarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi. Sementara, bukti ijazah aslinya tidak ada.
*Kedua,* jaksa kembali mengedarkan narasi tuduhan kabar bohong tanpa bukti. Karena ijazah asli Jokowi tidak pernah dihadirkan jaksa. Padahal, kalau saja saat penyampaian Replik jaksa menyusulkan bukti ijazah asli Jokowi, tentu perkaranya menjadi lain.
*Ketiga,* masalahnya sudah sangat terang benderang layaknya bulan purnama dimalam hari. Kabar bohongnya ijazah palsu. Kabar benarnya ijazah asli.
Sepanjang ijazah asli tidak ada, tidak ada kabar bohong. Sepanjang ijazah asli Jokowi tak ada, Gus Nur tidak bisa dipenjara.
Karenanya, Selasa tanggal 18 April 2023 itu bukan hanya sidang pembacaan putusan hakim, melainkan hari kebebasan Gus Nur. Konsekuensi logis tak ada ijazah asli, ya tidak ada kabar bohong ijazah palsu. Kalau tidak ada kabar bohong, ya tidak terbukti pasal 14 ayat (2) UU No 1/1946 yang dijadikan dasar tuntutan 10 tahun penjara terhadap Gus Nur.
Namun demikian, Selasa tanggal 18 April 2023 bisa saja menjadi hari puncak kezaliman terhadap Gus Nur. Meskipun tidak bersalah, meskipun tidak ada ijazah asli Jokowi, tetap saja Gus Nur divonis bersalah.
Presedennya selalu begitu. Dalam pledoi, kami sudah singgung itu melalui sejumlah kasus krimalisasi seperti yang dialami Habib Muhammad Rizieq Shihab, Haji Munarman, SH, Ustadz Heru Elyasa, Ali Baharsyah, Habib Bahar Bin Smith, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ustadz Alfian Tanjung, Almarhum Ustadz Maheer at Tuwailiby, Zaim Saidi, Ustadzah Kinkin, Ahmad Dhani, Jonru, Buniyani, Rini Sulistiawati, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung al Hamat, Ustadz Abdul Qadir Hasan Baradja, dan masih banyak lagi.
Mereka semua tidak bersalah, tetapi dipaksakan divonis bersalah melalui putusan zalim. Gus Nur sendiri hingga saat ini sudah empat kali di kriminalisasi : 1. Di Pengadilan Negeri Surabaya, 2. Pengadilan Negeri Palu, 3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini ke 4 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Hanya saja sebagai orang yang beriman, sebagai hamba Allah SWT, kita tidak boleh putus asa. Ada saatnya, kezaliman akan dikalahkan. Ada waktunya, kekuasaan yang zalim akan dijatuhkan.
_Katakanlah "Wahai Rabb Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”_
*(QS. Ali ‘Imran: 26 ).*
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur