Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H. M.H. menegaskan, ancaman pembunuhan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada anggota Muhammadiyah adalah delik formil.
"Ancaman pembunuhan adalah delik formil, walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi telah diucapkan ancaman tersebut maka telah selesai delik pidananya, terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial," ujarnya kepada Tinta Media, Selasa (25/4/2023).
Chandra mengatakan, warga Muhammadiyah dan siapapun setiap dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Dia mengatakan, Muhammadiyah dari sisi usia jauh lebih tua dari Republik Indonesia. Muhammadiyah berdiri tahun 1912 atau 111 tahun yang lalu. Pengorbanan untuk masyarakat dan bangsa tentu sangat besar.
"Oleh karena itu, sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut dengan cara pelaku pengancaman di proses hukum dan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara atau peneliti. Jika tidak, khawatir terkesan melindungi yang berakibat pada distrust dan disabodiance kepada Pemerintah," tuturnya.
LBH Pelita Umat bersedia membantu Muhammadiyan jika diperlukan. "Untuk mempermudah jalannya proses pengaduan tersebut," pungkasnya.[] Ma'arif Apriadi