PAK MAHFUD, DALAM ISU KHILAFAH KITA BEDA PENDAPAT. NAMUN DALAM KASUS CUCI UANG RP 349 T DI KEMENKEU, 1000 % SAYA DUKUNG ANDA! - Tinta Media

Rabu, 05 April 2023

PAK MAHFUD, DALAM ISU KHILAFAH KITA BEDA PENDAPAT. NAMUN DALAM KASUS CUCI UANG RP 349 T DI KEMENKEU, 1000 % SAYA DUKUNG ANDA!

Tinta Media - Mahfud MD pernah menyatakan haram mendirikan negara seperti negaranya Nabi Muhammad SAW dengan dalih Nabi sudah wafat. Lalu, Mahfud juga menyatakan secara berulang, tidak ada konsep Khilafah yang baku.

Penulis punya pandangan berbeda, penulis meyakini bahwa bernegara harus ittiba' (mencontoh) cara bernegaranya Nabi Muhammad SAW. Sebab, walaupun Nabi Muhammad SAW telah wafat, tetapi syariat Islam yang beliau bawa akan tetap berlaku abadi hingga hari kiamat.

Seperti syariat Islam tentang sholat, walaupun Nabi telah wafat, umat Islam wajib menjalankan sholat sebagaimana sholatnya Nabi Muhammad SAW. Syariat Sholat ini, tetap berlaku hingga hari kiamat, walaupun Nabi telah wafat.

Begitu juga syariat bernegara, atau yang dalam Islam dikenal dengan Fiqh Siyasah. Syariat bernegara yang mencontoh Nabi SAW ini berlaku hingga hari kiamat. Hanya saja, walaupun ajarannya tetap eksis, namun praktik bernegara ala Nabi ini mulai ditinggalkan sejak runtuhnya kekhilafahan Islam diturki pada tahun 1924.

Dahulu, praktik bernegara ala Nabi Muhammad SAW konsisten dicontoh dan dipraktikan generasi setelahnya, dari era Kekhilafahan Kulafaur Rasyidin, Era Khilafah Umayah, Khilafah Abassyiyah hingga Turki Utsmani.

Adapun Khilafah, ada beberapa prinsip baku sebagai pilar-pilar negara Khilafah, yaitu:

*Pertama,* kedaulatan ditangan Syara' bukam ditangan rakyat, dengan sumber hukum al Qur'an dan As Sunnah.

*Kedua,* kekuasaan ada ditangan umat direpresentasikan hak untuk memilih dan membaiat Khalifah ada ditangan umat.

*Ketiga,* hanya Khalifah yang berwenang mentabbani (mengadopsi) konstitusi, hukum dan perundangan yang mengikat bagi seluruh rakyat.

*Keempat,* kaum muslimin wajib memiliki satu kesatuan Khilafah, dan hanya membai'at Khalifah yang memenuhi syarat in'ikad meskipun tidak memenuhi syarat afdholiyah.

Namun sayang, saat penulis mendatangi kantor Menkopolhukam, diskusi antara penulis dan Mahfud MD tidak terjadi karena surat permohonan audiensi yang penulis sampaikan ke Menkopolhukam tidak ditanggapi.

Meskipun demikian, dalam kasus pengungkapan dana cuci uang sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu yang disuarakan Mahfud MD, penulis 1000 % dukung agar diusut sampai tuntas. Penulis tak sependapat dengan Hendropriyono yang meminta kasus ini dihentikan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :