Tinta Media - Menanggapi ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum BRIN Andi Pangerang Hasanudin kepada anggota Muhammadiyah, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan tiga pendapat hukum.
"Beredar di media sosial pernyataan yang diduga peneliti BRIN yang pada pokoknya akan melakukan pembunuhan kepada anggota Muhammadiyah. Berkaitan dengan hal tersebut LBH Pelita Umat akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut," ujar Chandra kepada Tinta Media, pada Selasa (25/4/2023).
Pertama, bahwa Muhammadiyah dari sisi usia jauh lebih tua dari Republik Indonesia. "Muhammadiyah berdiri tahun 1912 atau 111 tahun yang lalu. Pengorbanan untuk masyarakat dan bangsa ini tentu sangat besar," jelasnya.
Oleh sebab itu, katanya, sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut, dengan cara memproses hukum pelaku dan memberhentikannya dari ASN atau peneliti.
"Jika tidak, khawatir terkesan melindungi yang berakibat pada distrust (ketidakpercayaan) dan disabodiance (ketidaktundukan) kepada Pemerintah," tegasnya.
Kedua, bahwa ancaman pembunuhan adalah delik formil, walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi telah diucapkan ancaman tersebut, maka telah selesai delik pidananya, terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial. "Oleh karena itu, warga Muhammadiyah dan siapa pun, setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk dapat segera ditindaklanjuti," terangnya.
Ketiga, bahwa LBH Pelita Umat bersedia membantu Muhammadiyah jika diperlukan untuk mempermudah jalannya proses pengaduan tersebut.[] Muhar