Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan kepentingan negara atau masyarakat pada umumnya. Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh pegawai negeri, pejabat negara, maupun pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan tugasnya.
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Beberapa contoh tindak pidana korupsi antara lain suap, penyuapan, gratifikasi, mark up, dan manipulasi pengadaan barang atau jasa. Tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan dalam bentuk yang lebih kompleks seperti pencucian uang atau money laundering.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius dan dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan upaya yang serius dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelakunya.
Korupsi memiliki bahaya yang sangat serius bagi negara dan masyarakat. Beberapa bahaya dari korupsi antara lain, pertama, merusak tata kelola pemerintahan dan hukum yang baik. Korupsi dapat merusak tata kelola pemerintahan dan hukum yang baik, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi negara.
Kedua, menghambat pembangunan. Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial negara, karena banyak sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diarahkan ke tangan pihak yang melakukan korupsi. Ketiga, menyebabkan ketidakadilan. Korupsi dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan. Orang yang korup cenderung mendapatkan hak dan akses lebih banyak daripada yang lain, sehingga merugikan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Keempat, merusak kepercayaan publik. Korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, karena dianggap sebagai bukti ketidakadilan dan ketidaktransparan. Kelima, meningkatkan tingkat kemiskinan: Korupsi dapat meningkatkan tingkat kemiskinan di negara-negara yang terkena dampaknya, karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan layanan dasar masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Keenam, meningkatkan tingkat kejahatan. Korupsi dapat meningkatkan tingkat kejahatan dan memicu tindakan kriminal lainnya, karena korupsi biasanya terkait dengan pelanggaran hukum lainnya seperti pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Ketujuh, meningkatkan tingkat korupsi secara global. Korupsi dapat menyebar ke negara lain dan memicu peningkatan tingkat korupsi secara global, karena korupsi seringkali terkait dengan praktik bisnis internasional dan perdagangan.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi sangat penting bagi keberlangsungan negara dan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Korupsi adalah tindakan ilegal yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan uang negara. Oleh karena itu, sanksi bagi koruptor haruslah tegas dan seberat mungkin agar dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi di masa depan. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada koruptor antara lain, pertama, pidana penjara: Koruptor dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat sebagai sanksi atas tindakan mereka. Durasi penjara tergantung pada tingkat korupsi dan jumlah kerugian negara yang diakibatkan, maksimal hukuman mati.
Kedua, denda. Selain hukuman penjara, koruptor juga bisa dijatuhi denda yang besar untuk mengembalikan uang yang telah mereka korupsi. Denda ini dapat berjumlah besar dan harus membayar kembali kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka. Denda yang dimaksud bisa juga berupa pengembalian seluruh uang korupsi ke negara.
Ketiga, konfiskasi harta benda. Koruptor juga bisa dijatuhi sanksi konfiskasi harta benda yang diperoleh dari tindakan korupsi. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan manfaat dari tindakan korupsi dan mencegah pelaku korupsi untuk menikmati hasil dari tindakan mereka.
Keempat, pencabutan hak politik. Koruptor bisa kehilangan hak politiknya, seperti hak untuk memilih dan dipilih, sebagai sanksi atas tindakan korupsi mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi di masa depan dan memberikan efek jera pada koruptor.
Kelima, penjatuhan sanksi pidana tambahan. Koruptor yang terbukti melakukan tindakan korupsi bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan, seperti pemecatan dari jabatan publik atau pencabutan lisensi profesi yang dimilikinya. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat korupsi dan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. Penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan untuk menangani kasus korupsi sehingga pelaku korupsi dapat dihukum secara tegas dan efektif, semisal sistem hukum Islam.
Islam mengajarkan nilai-nilai etika dan moral yang tinggi serta menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, Islam memberikan beberapa solusi untuk mengatasi tindak pidana korupsi, di antaranya, pertama, keadilan dan kejujuran. Islam menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik. Kepemimpinan harus bertindak adil dan jujur serta memenuhi kewajiban mereka kepada rakyat. Keadilan dan kejujuran adalah buah dari ketaqwaan individu.
Kedua, pengawasan dan transparansi dari segenap rakyat. Islam mengajarkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Pemerintah harus membuka informasi publik terkait dengan penggunaan dana publik dan memberikan akses untuk masyarakat untuk mengawasi dan mengaudit pengelolaan dana tersebut.
Ketiga, sanksi yang tegas. Islam memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk denda, hukuman penjara, atau bahkan hukuman mati. Sanksi yang tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan memberikan efek pencegahan bagi orang lain.
Keempat, pendidikan moral dan spiritual. Islam menekankan pentingnya pendidikan moral dan spiritual untuk membangun karakter yang baik dan membentuk kesadaran moral yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan moral dan spiritual juga dapat membentuk karakter anti korupsi.
Jika sistem demokrasi sekuler yang berbiaya tinggi masih diterapkan di negeri ini, maka jangan berharap korupsi akan hilang dari negeri ini. Korupsi akan hilang hanya jika diberlakukan sistem hukum Islam.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 14/03/23 : 19/10 WIB)
Oleh: Dr. Ahmad Sastra
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa